Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPU Pastikan Seluruh Parpol Calon Peserta Pemilu akan Diverifikasi

KPU Pastikan Seluruh Parpol Calon Peserta Pemilu akan Diverifikasi Rabu 17 Januari 2018, 18:13 WIB KPU Pastikan Seluruh Parpol Calon Pe...

KPU Pastikan Seluruh Parpol Calon Peserta Pemilu akan Diverifikasi

Rabu 17 Januari 2018, 18:13 WIB KPU Pastikan Seluruh Parpol Calon Peserta Pemilu akan Diverifikasi Dwi Andayani - detikNews KPU Pastikan Seluruh Parpol Calon Peserta Pemilu akan DiverifikasiGedung KPU (Ari Saputra/detikcom) Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memastikan akan tetap memverifikasi seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi.
"Prinsipnya, KPU kan harus melaksanakan putusan MK. Perintah MK itu memerintahkan KPU melakukan verifikasi kepada semua partai, baik partai lama maupun partai baru, kan begitu intinya,&q uot; ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Pramono mengatakan KPU akan menyusun prosedur baru dan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait proses verifikasi. Perubahan ini disebut dapat memenuhi persamaan bagi partai lama dan baru.
"Jadi kita nanti akan menyusun apa prosedur baru, PKPU kita akan kita ubah (terkait) proses verifikasi. Ini saya tidak menyebut kata 'verifikasi faktual' ya, pokoknya verifikasi kita lakukan. Prinsip persamaan bagi partai lama dan partai baru terpenuhi," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, berdasarkan tafsiran KPU mengenai tahap verifikasi dalam Pasal 174 dan 178 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, nantinya KPU akan melakukan verifikasi dengan dua metode. Yaitu memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen serta memeriksa kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan.
"Verifikasi itu oleh KPU didefinisikan menjadi dua hal, verifikasi dila kukan dengan dua metode memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen. Kedua, memeriksa kebenaran dokumen dan mencocokkan dengan kebenaran fakta di lapangan," kata Pramono.
Pramono juga menjelaskan berakhirnya tahapan pemilu dengan penetapan partai politik peserta pemilu tetap pada 17 Februari 2019. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tanggal 17 Februari itu juga tetap akan kita penuhi," kata Pramono.
Senada dengan Pramono, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU akan memverifikasi parpol di tiga tingkatan. Namun, menurut Wahyu, KPU masih membahas teknis yang akan digunakan dalam verifikasi.
"Jadi verifikasi yang kita lakukan di tiga tingkat, di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tentu saja verifikasi keanggotaan di kabupaten/kota," kata Wahyu.
"Kami juga sedang membahas penyesuaian PKPU, jadi secara teknis kita belum dapat memberi tahu terkait dengan teknis-teknis verifikasi (teknisnya) akan k ita bahas dalam rapat pleno kita malam ini," sambung Wahyu.
(idh/idh)Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads