Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu ...

KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu Reporter:

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Editor:

Ninis Chairunnisa

Kamis, 11 Januari 2018 17:13 WIB
KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Ketua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Arif Budiman (baju biru) dalan simulasi nasional pemilu serentak 2019 di Kabupaten Tanggerang, Banten, 19 Agustus 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta â€" Komisioner Komisi Pemilihan U mum Ilham Saputra mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beleid ini mengatur tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019.

“Prinsipnya kita hormati dan kita jalankan. Kita tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat,” kata Ilham di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2017. Ia menyebutkan untuk tahapan verifikasi, KPU bakal menyesuaikan program dan jadwal untuk proses pemilihan umum.

Baca: MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi

Ilham mengatakan KPU telah melakukan tahapan verifikasi administrasi dan saat ini tengah menjalankan proses verifikasi faktual. Tahapan verifikasi faktual pun, kata dia, telah dilakukan oleh setiap parpol yang berada di daerah otonomi baru.

“Nanti yang sudah di daerah otonomi baru teknisnya kita tidak lagi lakukan verifikasi faktual, tinggal verifikasi fakt ual di daerah lain,” kata Ilham.

Ia pun mengakui putusan MK soal tahapan verifikasi partai politik bakal membuat tahapan pemilu mundur. “Bisa jadi mundur,” ujar Ilham.

Baca: Fahri Hamzah: Putusan MK Tutup Peluang Calon Presiden Alternatif

Menurut dia, KPU harus segera berkonsultasi dengan DPR untuk membahas kembali ihwal tahapan verifikasi partai politik saat pembahasan persiapan pemilu.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang verifikasi parpol dalam tahapan pemilu. Ketua MK Arief Hidayat, dalam amar putusannya, menyatakan frasa “telah ditetapkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan dan lulus verifikasi oleh KPU. Sedangkan Pasal 173 ayat 3 berbunyi, Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Beleid ini diuji materi oleh sejumlah partai calon peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya adalah Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo. MK mengabulkan permohonan Partai Idaman dalam perkara 53/PUU-XV/2017.

Terkait
  • Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Presidential Threshold

    Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Presidential Threshold

    9 jam lalu
  • MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi

    MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi

    10 jam lalu
  • Calon Tunggal di Pilkada 2018, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran

    Calon Tunggal di Pilkada 2018, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran

    19 jam lalu
  • Ada 19 Calon Tunggal di Pilkada 2018

    Ada 19 Calon Tunggal di Pilkada 2018

    19 jam lalu
  • Rekomendasi
  • Dimintai Uang Rp 40 M Prabowo, La Nyalla Mengadu ke Alumni 212

    Dimintai Uang Rp 40 M Prabowo, La Nyalla Mengadu ke Alumni 212

    36 menit lalu
  • La Nyalla Ungkap Kronologi Permintaan Mahar Rp 40 M oleh Prabowo

    La Nyalla Ungkap Kronologi Permintaan Mahar Rp 40 M oleh Prabowo

    4 jam lalu
  • Saldi Isra: Presidential Treshold Bisa Bikin Pemerintah Otoriter

    Saldi Isra: Presidential Treshold Bisa Bikin Pemerintah Otoriter

    5 jam lalu
  • Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Presidential Threshold

    Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Presidential Threshold

    9 jam lalu
  • Foto
  • Penyidik KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi

    Penyidik KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi

    4 jam lalu
  • Aktivis Tuntut Jokowi Usut Tuntas Kasus Novel Baswedan

    Aktivis Tuntut Jokowi Usut Tuntas Kasus Novel Baswedan

    6 jam lalu
  • Balon Gubernur dan Wagub Jawa Barat Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Balon Gubernur dan Wagub Jawa Barat Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    8 jam lalu
  • KPK Periksa Dokter RS Medika untuk Tersangka Fredrich Yunadi

    KPK Periksa Dokter RS Medika untuk Tersangka Fredrich Yunadi

    8 jam lalu
  • Video
  • Diiringi Marching Band, Adik Tiri Ratu Atut Daftar Jadi Wali Kota

    Diiringi Marching Band, Adik Tiri Ratu Atut Daftar Jadi Wali Kota

    12 jam lalu
  • Pilgub Jabar, SBY Hadiri Deklarasi Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi

    Pilgub Jabar, SBY Hadiri Deklarasi Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi

    1 hari lalu
  • Kemenlu Buka 2018 dengan Kegiatan Besar, Ini di Antaranya

    Kemenlu Buka 2018 dengan Kegiatan Besar, Ini di Antaranya

    1 hari lalu
  • Fadli Zon Pimpin Rapat Paripurna DPR

    Fadli Zon Pimpin Rapat Paripurna DPR

    2 hari lalu
  • terpopuler
  • 1

    Keponakan Setya Novanto Barter Dolar di Money Changer

  • 2

    Fahri Hamzah: 21 Mei 2018 Akan Banyak Orang Turun ke Jalan

  • 3

    Pengacara: Setya Novanto Yakin Ada Nama Besar Lain di Kasus e-KTP

  • 4

    Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya Novanto Senyum

  • 5

    Soal Baju di Sidang, Setya Novanto: Dibawain Batik Cuma Satu

  • Fokus
  • Akankah MK Kabulkan Uji Materi Pasal Presidential Threshold?

    Akankah MK Kabulkan Uji Materi Pasal Presidential Threshold?

  • Dinasti Politik di Pilkada 2018, Bawaslu Perketat Pengawasan

    Dinasti Politik di Pilkada 2018, Bawaslu Perketat Pengawasan

  • Alasan PDIP Usung Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan

    Alasan PDIP Usung Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan

  • Djarot Dukung Sandiaga Uno Lapor Kasus Cengkareng ke KPK Jakarta

    Djarot Dukung Sandiaga Uno Lapor Kasus Cengkareng ke KPK Jakarta

  • Terkini
  • ICW Anugerahi Najwa Shihab Tokoh Publik Antikorupsi 2017

    ICW Anugerahi Najwa Shihab Tokoh Publik Antikorupsi 2017

    2 jam lalu
  • Kapolri Usul Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda

    Kapolri Usul Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda

    2 jam lalu
  • Dimintai Uang Rp 40 M Prabowo, La Nyalla Mengadu ke Alumni 212

    Dimintai Uang Rp 40 M Prabowo, La Nyalla Mengadu ke Alumni 212

    3 jam lalu
  • Murad Ismail Serahkan Jabatan Kepala Brimob pada Rudy Sufahriadi

    Murad Ismail Serahkan Jabatan Kepala Brimob pada Rudy Sufahriadi

    3 jam lalu
  • Airlangga Hartarto Minta Pansus Angket KPK Segera Diakhiri

    Airlangga Hartarto Minta Pansus Angket KPK Segera Diakhiri

    4 jam lalu
  • RS Medika Permata Hijau Bungkam soal Status Tersangka Bimanesh

    RS Medika Permata Hijau Bungkam soal Status Tersangka Bimanesh

    4 jam lalu
  • KPK: Rekrutmen Calon Kepala Daerah Tak Terukur Bisa Picu Korupsi

    KPK: Rekrutmen Calon Kepala Daerah Tak Terukur Bisa Picu Korupsi

    4 jam lalu
  • KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini Barang yang Disita

    KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini Barang yang Disita

    4 jam lalu
  • La Nyalla Ungkap Kronologi Permintaan Mahar Rp 40 M oleh Prabowo

    La Nyalla Ungkap Kronologi Permintaan Mahar Rp 40 M oleh Prabowo

    4 jam lalu
  • Diperiksa 8 Jam, Dokter RS Medika Permata Hijau Tak Berkomentar

    Diperiksa 8 Jam, Dokter RS Medika Permata Hijau Tak Berkomentar

    5 jam lalu
  • Selengkapnya Grafis

    Maskapai Penerbangan Tepat dan Telat Waktu 2017, Ada Air Asia

    Laporan tahunan perusahaan analisis penerbangan OAG dari Inggris menulis soal ketepatan jadwal pe nerbangan berbagai maskapai, Air Asia disinggung.

    Sumber: Google News Pemilu

    Reponsive Ads