Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Layani Pejabat Petahana, Desk Pilkada Pemkot Sukabumi Dilematis

Layani Pejabat Petahana, Desk Pilkada Pemkot Sukabumi Dilematis SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Desk Pilkada Pemkot Sukabumi, Andri Setiawa...

Layani Pejabat Petahana, Desk Pilkada Pemkot Sukabumi Dilematis

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Desk Pilkada Pemkot Sukabumi, Andri Setiawan, mengaku dilematis dihadapkan dengan peraturan yang kontradiktif. Di satu sisi, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik Pikada 2018. Namun di sisi lain para ASN, seperti halnya bagian humas dan protokol, harus menjalankan tugas melayani pimpinan yang sudah mendaftar menjadi peserta Pilkada."Sebenarnya kami itu serba salah. Kami harus tetap melayani, karena masih menjadi pimpinan. Tapi kalau di luar 15 Februari mendatang sudah tidak lagi," ujar Andri kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/1/2018).Tapi Andri tetap menegaskan, bagi siapapun ASN yang terlibat dalam suatu kegiatan kepemerintahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan pasangan bakal calon peserta Pilkada. Sekalipun masih menjadi pimpinannya secara kedinasan.Jangankan terlibat, untuk sekadar foto bersama pun juga tidak diperbolehkan. Andri menyebut, aturan ini sudah disosialisasikan, ASN sudah pasti mengetahui aturannya seperti apa."Hindarilah hal-hal yang berhubungan dengan itu ya, seperti foto," ucapnya.Andri juga menyebutkan, dalam menghadiri acara kepemerintahan seperti misal ke kelurahan dan kecamatan, tidak dibenarkan jika harus melakukan kampanye atau mengajak siapapun untuk ikut memilih salah satu pasangan."Itu tidak boleh karena melangar, kalau keliling untuk menjalankan program pemerintah itu wajar, intinya tidak boleh sampai nanti 15 Februari nanti," tutupnya.Sekadar diketahui, Desk Pilkada Pemkot Sukabumi dibentuk berdasarkan instruksi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI. Tujuannya, sebagai salah satu upaya untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2018. Desk Pilkada Pemkot Sukabumi diketuai Plt Sekd a, Saleh Makbullah.Sumber: Google News Petahana

Reponsive Ads