Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Lewat Voting Parlemen, Israel Tegaskan Yerusalem Tak Bisa Dibagi

Lewat Voting Parlemen, Israel Tegaskan Yerusalem Tak Bisa Dibagi Selasa 02 Januari 2018, 14:39 WIB Lewat Voting Parlemen, Israel Tegaskan...

Lewat Voting Parlemen, Israel Tegaskan Yerusalem Tak Bisa Dibagi

Selasa 02 Januari 2018, 14:39 WIB Lewat Voting Parlemen, Israel Tegaskan Yerusalem Tak Bisa Dibagi Novi Christiastuti - detikNews Lewat Voting Parlemen, Israel Tegaskan Yerusalem Tak Bisa DibagiIlustrasi (AFP PHOTO/AHMAD GHARABLI) Tel Aviv - Parlemen Israel meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang memperketat setiap upaya penyerahan Yerusalem kepada Palestina di masa mendatang. Voting ini berarti semakin mempersulit dibentuknya negara Palestina dengan ibu kota Yerusalem Timur.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (2/1/2018), dalam voting yang digelar parlemen Israel atau Knesset pada Selasa (2/1) pagi waktu setempat, mayorita s anggota parlemen mendukung RUU yang mengatur amandemen untuk Undang-Undang Dasar Yerusalem, yang diloloskan sejak 1980 silam.
RUU itu diloloskan dengan dukungan 64 anggota parlemen Israel yang hadir. Sebanyak 51 anggota parlemen Israel lainnya menolak mendukung dan satu orang memilih abstain.
Dilansir media Israel, The Times of Israel, RUU itu diajukan oleh Shuli Moalem-Refaeli yang merupakan anggota parlemen Israel dari Partai Jewish Home atau HaBayit HaYehudi. Koalisi partai-partai berkuasa Israel, yang terdiri atas Partai Likud, United Torah Judaism, Shas, Kulanu dan Jewish Homes, mendukung pengajuan RUU itu.
RUU itu dirancang untuk mempersulit pembagian kota Yerusalem yang diklaim Israel sebagai 'ibu kota tak terbagi' milik mereka. Padahal warga Palestina sendiri selalu menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota mereka di masa depan.
Dengan diloloskannya RUU ini, maka nantinya setiap upaya untuk membagi kota Yerusalem atau mendukung pelep asan sebagian wilayah Yerusalem kepada kekuatan asing dalam perjanjian apapun, akan membutuhkan dukungan 80 anggota parlemen dari total 120 anggota parlemen Israel.
Aturan yang berlaku sebelumnya hanya memerlukan dukungan 61 anggota parlemen dari total 120 anggota parlemen Israel untuk melepaskan wilayah Yerusalem kepada pihak asing. Perundingan damai Israel-Palestina buntu sejak 2014, jika nantinya dilanjutkan kembali, maka aturan baru ini akan mempersulit upaya perdamaian.
RUU untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar Yerusalem ini awalnya diajukan sejak musim panas lalu, namun belum sempat dibahas hingga masa reses tiba bagi parlemen Israel. Voting untuk RUU ini digelar kurang dari sebulan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memicu kemarahan Palestina, pemimpin Timur Tengah serta dunia dengan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
"Tujuan dari RUU ini adalah untuk mencegah penyerahan sebagai bagian dari kesepakatan diplomatik. Yerusalem tidak a kan pernah dibawa ke meja perundingan," tegas Moalem-Refaeli saat mengajukan RUU ini, tahun lalu. "Negara Israel tidak akan mengizinkan pendirian negara Palestina dengan ibu kotanya di Yerusalem," imbuhnya.
Ketua oposisi Israel, Isaac Herzog, menyebut Partai Jewish Home membawa Israel ke arah 'bencana mengerikan'.
Sebelum voting parlemen, partai berkuasa di Israel, Partai Likud, juga menggelar voting yang hasilnya mendukung resolusi yang mendorong pemerintah Israel untuk memperluas kedaulatan atas seluruh area permukiman Yahudi di Tepi Barat atau memperluas aneksasi (pencaplokan tanah dengan paksa). Voting yang digelar Minggu (31/12) itu juga mendukung pembangunan permukiman yang tak terbatas di Tepi Barat, yang sebenarnya merupakan wilayah Palestina.
PM Netanyahu, yang merupakan anggota komisi pusat Partai Likud, tidak hadir saat voting digelar. Hasil voting itu secara efektif mengakhiri harapan bagi solusi dua negara untuk konflik Israel-Pale stina, karena ini berarti hanya sedikit wilayah yang tersisa untuk negara Palestina kelak.
(nvc/rna)Sumber: Google News Parlemen

Tidak ada komentar

Latest Articles