Mahar Politik, Ini Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Calon dan Parpol JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendorong Badan P...
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendorong Badan Pengawas Pemilu untuk proaktif menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik dalam proses pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.
Menurut ICW, calon dan partai politik yang memberi dan menerima mahar harus ditindak tegas. Apalagi, larangan soal mahar ini sudah diatur secara tegas dalam Pasal 47 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Ancaman sanksi tergolong berat, baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi," kata peneliti ICW Divisi Korupsi Politik, Almas Syafrina dalam jumpa pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Bagi pasangan calon yang memberikan mahar, apabila terbukti, maka pencalonannya dibatalkan. Hal ini sesuai pasal 47 Ayat 5 UU Pilkada.
(Baca juga: Ini Daftar Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018)
Sementara bagi partai politik penerima mahar, akan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Ini diatur dalam pasal 47 Ayat 2 UU Pilkada.
"Ini sanksi yang serius," kata Almas.
Bahkan, tak hanya sanksi administratif, oknum di partai politik yang menerima mahar politik juga bisa terancam terkena sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 187b UU Pilkada. Ancaman pidananya adalah penjara 72 bulan dan denda 300 juta.
"Artinya, peran penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu haruslah dilakukan secara maksimal," kata dia.
(Baca juga: ICW Curiga Mahar Politik Pilkada 2018 untuk Biayai Pemilu 2019)
ICW mencatat, untuk Pilkada 2018, sudah ada beberapa kasus mahar politik yang muncul ke publik. Pada Pilkada Jawa Timur, La Nyalla mengaku dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerind ra Prabowo Subianto.
Pada Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat mengaku diminta uang Rp 10 miliar oleh oknum di Partai Golkar.
Pada Pilkada Cirebon, Brigjen (pol) Siswand mengaku gagal dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera karena diminta mahar.
Terakhir, terjadi konflik di internal Partai Hanura yang salah satunya disebabkan karena persoalan mahar politik. Namun diyakini, masih banyak lagi praktik serah terima mahar politik yang belum terungkap.
Adapun, baik Prabowo dan Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, serta Partai Hanura telah membantah adanya praktik mahar dalam politik praktis yang dijalankan.
Kompas TV Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi akan menerima jika La Nyalla melapor.
Tidak ada komentar