Masuk Kampanye, Keluarga Petahana Diminta Lepaskan Fasilitas ... KOMPAS/HANDINING Ilustrasi ...
KOMPAS/HANDINING Ilustrasi
PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan suami atau istri dan anak dari kandidat petahana untuk mengambil cuti di luar tanggungan, begitu tahapan kampanye dimulai.
Komisioner Panwaslu Pangkal Pinang, Novrian Saputra mengatakan, cuti bagi keluarga petahana tidak hanya bagi mereka yang berstatus PNS, tetapi juga mereka yang terkait kepengurusan organisasi di bawah naungan pemerintah daerah seperti Tim Penggerak PKK.
âKeharusan cuti bagi keluarga petahana tertuang dalam sura t Kemendagri Nomor 270/313/OTDA,â kata Novrian kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2018).
Novrian mengatakan, pada Pilkada Pangkal Pinang 2018, Panwaslu mencatat satu kandidat petahana yang menjabat wakil wali kota yang istrinya selain berstatus PNS, juga masuk ke kepengurusan TP PKK.
âTahapan kampanye akan dimulai pada 14 Februari 2018, di mana semua kandidat berikut istri dan anak diharapkan sudah tidak lagi menggunakan fasilitas negara,â jelasnya.
Baca juga : Calon Independen Pilkada Pangkal Pinang: Biaya Periksa Kesehatan Saya Ditanggung Siapa?
Ketentuan cuti bagi petahana dan anggota keluarga terdekat diberlakukan demi menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Bagi yang terbukti melanggar, bisa dibatalkan pencalonannya melalui sidang terbuka yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu.
Kompas TV Jerat Mahar Politik di Pilkada Serentak Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pilkada Serentak 2018
Tidak ada komentar