Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Mendagri: Tidak Masalah Semua Partai Politik Diverifikasi

Mendagri: Tidak Masalah Semua Partai Politik Diverifikasi Pemilu 2019 Mendagri: Tidak Masalah Semua Partai Politik Diverifikasi ...

Mendagri: Tidak Masalah Semua Partai Politik Diverifikasi

Pemilu 2019

Mendagri: Tidak Masalah Semua Partai Politik Diverifikasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tak masalah bila KPU harus memverifikasi semua Partai politik peserta pemilu 2019.

Mendagri: Tidak Masalah Semua Partai Politik DiverifikasiTheresia Felisiani/Tribunnews.comTjahjo Kumolo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tak masalah bila KPU harus memverifikasi semua Partai politik peserta pemilu 2019.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan semua Partai Politik peserta pemilu 2019 harus diverifikasi faktual, bukan hanya partai baru melainkan partai lama yang tela h berkali kali ikut pemilu.

"Engga ada masalah karena MK melihat secara konstitusional sebagaimana UUD dan konstitusi semua masyarakat berhak berhimpun dan berserikat, semua punya kedudukan yang sama apakah itu partai lama atau baru," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ‎Kamis, (11/1/2018).

Tjahjo yakin verifikasi faktual parpol tidak menguras waktu KPU. Lantaran menurutnya, konsolidasi Pilkada telah usai ‎dan KPU telah paham dengan tahapan-tahapan Pilkada.

"KPU sudah paham dan tahapannya sudah runtun dan PKPU serta peraturan Bawaslu sudah di bahas pemerintah DPR," katanya.

Baca: MK Tolak Uji Materi PT 20 Persen, Tidak Akan Munculkan Capres Tunggal

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seluruh partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 harus mengikuti verifikasi faktual.

Hal itu sesuai dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 ayat (1) sepanj ang frasa 'telah ditetapkan' dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) ‎diajukan oleh Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang diwakili oleh Rhoma Irama yang berkedudukan sebagai Ketua Umum dan Ramdansyah yang berkedudukan ‎sebagai Sekretaris Jenderal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XV/2017.

‎"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nommor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Halaman selanjutnya 12
Penulis: Muhammad Zulfikar Editor: Hasanudin Aco Ikuti kami di Detik-detik Warga Seruyan Taklukkan Buaya Putih Penunggu Muara Sampit Bobot 1 Ton, Ini Penampakannya Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads