Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual

MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam P...

MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang terregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".

Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

Baca juga: Sidang Bawaslu, KPU Siapkan Bukti 7 Parpol Tak Lolos Verifikasi F aktual

Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah.

Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Arief.

"Menyatakan Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambah dia.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.

Baca juga: Verifikasi Fa ktual: Partai Garuda Penuhi Syarat, Partai Berkarya Belum

Sebab, terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari tahun 2014 lalu hingga saat ini.

Padahal, syarat untuk lolos menjadi peserta pemilu mensyaratkan parpol memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota, dan 50 persen jumlah kecamatan.

Parpol juga harus mempunyai kantor tetap di untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 173 UU Pemilu. Diantaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Judicial Review UU Pemilu

Berita Terkait

Sidang Bawaslu, KPU Siapkan Bukti 7 Parpol Tak Lolos Verifikasi Faktual

Verifikasi Faktual: Partai Garuda Penuhi Syarat, Partai Berkarya Belum

Maju Jalur Independen Pilkada Kota Madiun, Dosen FE UI Lolos Verifikasi Faktual

Hari Ini, KPU Mulai Verifikasi Faktual 12 Partai Politik

PSI: Verifikasi Faktual Bagi Semua Parpol Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Terkini Lainnya

KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Nasional 11/01/2018, 20:58 WIB Pulang Melaut, Seorang Ayah Perkosa Putrinya yang Sedang Tidur

Pulang Melaut, Seorang Ayah Perkosa Putrinya yang Sedang Tidur

Regional 11/01/2018, 20:54 WIB La Nyalla Kesal    Dimaki Prabowo soal Uang Rp 40 M, Fadli Zon Sebut Miskomunikasi

La Nyalla Kesal Dimaki Prabowo soal Uang Rp 40 M, Fadli Zon Sebut Miskomunikasi

Nasional 11/01/2018, 20:54 WIB Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, Apa yang Dipertimbangkan KPK?

Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, Apa yang Dipertimbangkan KPK?

Nasional 11/01/2018, 20:51 WIB Wali Kota di Perancis Ini Larang Menu Makanan Bebas Babi di Sekolah

Wali Kota di Perancis Ini Larang Menu Makanan Bebas Babi di Sekolah

Internasional 11/01/2018, 20:46 WIB Deddy Mizwar: Psikotes Isi Aja, Ini Kan Bukan Ujian Benar atau Salah

Deddy Mizwar: Psikotes Isi Aja, Ini Kan Bukan Ujian Benar atau Salah

Regional 11/01/2018, 20:43 WIB 'Presidential Threshold, Siap-siap Calon Presiden Tunggal...'

"Presidential Threshold, Siap-siap Calon Presiden Tunggal..."

Nasional 11/01/2018, 20:40 WIB Dua Penerima Suap di Kasus Bupati Nganjuk Segera Diadili

Dua Penerima Suap di Kasus Bupati Nganjuk Segera Diadili

Nasional 11/01/2018, 20:36 WIB Pilkada Jabar, Deddy Mizwar Mulai Cuti sebagai Wagub di Hari Valentine

Pilkada Jabar, Deddy Mizwar Mulai Cuti sebagai Wagub di Hari Valentine

Regional 11/01/2018, 20:33 WIB Bulan Tertib Trotoar Berlanjut, Puluhan Motor dan Lapak PKL di Jatinegara Ditertibkan

Bulan Tertib Trotoar Berlanjut, Puluhan Motor dan Lapak PKL di Jatinegara Ditertibkan

Megapolitan 11/01/2018, 20:29 WIB Geledah Kantor Fredrich dan Rumah Dokter Bimanesh, Ini yang Disita KPK

Geledah Kantor Fredrich dan Rumah Dokter Bimanesh, Ini yang Disita KPK

Nasional 11/01/2018, 20:28 WIB Terima Uang Tanpa Transfer Bank, Begini Aliran Uang untuk Setya Novanto

Terima Uang Tanpa Transfer Bank, Begini Aliran Uang untuk Setya Novanto

Nasional 11/01/2018, 20:27 WIB Diperiksa KPK soal Fredrich, Dokter RS Medika Permata Hijau Kebanyakan Tidak Tahu

Diperiksa KPK soal Fredrich, Dokter RS Medika Permata Hijau Kebanyakan Tidak Tahu

Nasional 11/01/2018, 20:23 WIB Puti Guntur Soekarno: Saya Bukan Orang Asing di Jawa Timur...

Puti Guntur Soekarno: Saya Bukan Orang Asing di Jawa Timur...

Regional 11/01/2018, 20:23 WIB Bentuk Golkar Bersih, Airlangga Disarankan Gandeng KPK

Bentuk Golkar Bersih, Airlangga Disarankan Gandeng KPK

Nasional 11/01/2018, 20:13 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles