Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

OTT Bupati HST, Pelajaran Masyarakat untuk Pilkada

OTT Bupati HST, Pelajaran Masyarakat untuk Pilkada REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menga...

OTT Bupati HST, Pelajaran Masyarakat untuk Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan Abdul Latif menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih wakil rakyat. "Ini peringatan bagi kita semua, tolong saat Pilkada untuk melihat track record orang. Mari pilih person yang baik dan tidak ada cacat shingga tidak terjadi kasus seperti ini," kata Agus dalam Konfrensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Agus mengungkapkan, Latif pernah diproses dalam korupsi tahun 2005 hingga 2006 dalam kasus korupsi pembanguNan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 hingga diputus di pengadilan. "Pada saat itu yang bersangkutan masih menjadi kontraktor swasta. Proyek tidak diselesaikan dan menimbulkan kerugian negara," ujar Agus.
Usai menjalani hukuman, Latif menc alonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019 dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah. Setahun menjabat, Latif mencalonkan diri sebagai Bupati HST periode 2016-2021 dan terpilih serta dilantik pada Februari 2016.
Agus menambahkan, dari hasil penyelidikan PT Sugriwa Agung diketahui merupakan milik dari Latif. Meskipun saat ini nama Latif tidak dicantumkan dalam jajaran direksi. "Dari penyelidikan kami PT itu pada waktu Pak Bupati jadi kontraktor PT itu punyanya Pak Bupati, begitu diberikan (proyeknya) langsung ditampung di PT itu," tutur Agus.
Oleh sebab itu, penyidik juga membawa buku rekening dari PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. "Jadi kenapa kita bawa buku rekeningnya atau tabungannya karena ya ditampung di buku tabungan itu. Dan nanti mudah-mudahan ada pengembangan lebih lanjut kalau berbicara TPPU, karena kelihatannya banyak proyek di sana yang dikerjakan oleh PT-nya sendiri, jadi mungkin kita akan kembangkan lebih lanjut untuk mengarah pada TPPU-nya," ungkap Agus.
Dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diduga Latif menerima komitmen fee dari proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai sebesar Rp 3,6 miliar. Uang tersebut terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut. "Dugaan komitmen fee proyek tersebut adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar," ujar Agus.

Sumber: Google News Wakil Rakyat

Reponsive Ads