Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PANWASLU: pejabat Eselon II Pemkab Bandung diduga Melanggar kode etik

Diduga melanggar Kode Etik, Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Bandung diperiksa Panwaslu  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupate...


Diduga melanggar Kode Etik, Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Bandung diperiksa Panwaslu

 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah mendengarkan kesaksian dari salah satu Aparatur Sipil Negara pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung. Aparatur Sipil Negara tersebut diundang oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara. selasa 30 Januari 2018

Menurut kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten Bandung saudara Januar Solehuddin menjelaskan sebelumnya team dari Divisi Penindakan Pelanggaran Kabupaten Bandung telah mengkaji dari informasi awal yang didapatkan. Informasi awal tersebut berupa foto dari salah satu acount sosial media facebook. Dalam salah satu acount facebook tersebut terdapat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung sedang berfoto bersama Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 yakni saudara Dedi Mulyadi.

Klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara tersebut dilakukan di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Jalan Bhayangkara Nomor 63 Bumi Parahiyangan Kencana Blok L17 Soreang Kabupaten Bandung. Dalam klarifikasi tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam. Klarifikasi tersebut untuk mengetahui kebenaran materiil agar terang benderang. Ini adalah salah satu komitmen kami bahwa kami ingin pesta demokrasi yang berlangsung di Jawa Barat ini berlangsung dengan damai. Apabila terjadi pelanggaran kita akan tindak dan tanpa pandang bulu, tutur Januar.

Dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah keterlibatan ASN sering kali terjadi. Dalam liputan kami temuan ASN dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 sudah terjadi di berbagai daerah. Tetapi ini adalah dugaan temuan yang terjadi pertama kali yang ditemukan di Kabupaten Bandung.
“Kami sebagai Pengawas Pemilihan Umum akan aktif mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan, jadi jangan harap ada yang lolos dari pengawasan kami.

Salah satunya adalah proses klarifikasi kali ini kami tidak pandang bulu, semuanya sama dihadapan hukum, tidak ada yang superior” Kata Januar Solehuddin.
Menurut dia mengenai ASN sebenarnya telah diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 Sifat Penting Perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN.

Menurut Januar sementara waktu statusnya masih dugaan, karena kami akan kaji terlebih dahulu. Tetapi apabila terbukti melanggar kami akan memberikan rekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Bandung untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang.

Reponsive Ads