Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Panwaslu Trenggalek Temukan PPL Masuk Data Pengurus Parpol

Panwaslu Trenggalek Temukan PPL Masuk Data Pengurus Parpol Rabu 17 Januari 2018, 18:30 WIB Panwaslu Trenggalek Temukan PPL Masuk Data Pen...

Panwaslu Trenggalek Temukan PPL Masuk Data Pengurus Parpol

Rabu 17 Januari 2018, 18:30 WIB Panwaslu Trenggalek Temukan PPL Masuk Data Pengurus Parpol Adhar Muttaqin - detikNews Panwaslu Trenggalek Temukan PPL Masuk Data Pengurus ParpolPara PPL Trenggalek dilantik (Foto: Adhar Muttaqin) Trenggalek - Panwaslu Trenggalek melakukan penyaringan secara ketat sebelum menetapkan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah calon yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Panwaslu Trenggalek Agus Trianta mengatakan, informasi tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan nama-nama yang masuk dalam proses penjaringan PPL. Saat itu diketahui sejumlah nama tercantum dalam pengurus maupun anggota parpol tertentu.
"Kami lakukan pengecekan memang masuk dalam Sipol KPU itu, namun setelah kami lakukan krarifikasi langsung kepada nama-nama tersebut, mereka membantah dan menyatakan bukan anggota maupun pengurus parpol," katanya saat di Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Rabu (17/1/2018).
Dijelaskan Agus, untuk meyakinkan klaim tersebut, para kandidat PPL tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa mereka bukan pengurus maupun anggota partai politik.
Menurut Agus, proses seleksi ketat tersebut sengaja dilakukan untuk memastikan netralitas anggotanya serta menjaga marwah dari Panwaslu. Meski demikian, Panwaslu Trenggalek tetap akan melakukan pemantauan terhadap seluruh jajarannya, di tingkat kecamatan maupun desa.
"Apabila dalam perjalanannya nanti ada yang ketahuan dan ternyata tidak netral, maka kami akan melakukan tindakan tegas berupa pemecatan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Agus, hari ini pihaknya telah melakukan pelantikan 157 PPL yang bertugas di 152 desa dan lima kelurahan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Selain itu ia juga melakukan pergantian antar waktu terhadap dua aggota Panwascam Watulimo dan Munjungan yang mengundurkan diri.
"Yang mengundurkan diri ada dua orang, yang dari Kecamatan Munjungan itu mundur karena memiliki pekerjaan dobel sebagai pendamping desa, padahal di aturan kami tidak ada yang mewajibkan untuk mundur apabila memiliki pekerjaan dobel, tapi kami hargai keputusan itu," imbuh Agus.
Sedangkan satu anggota Panwascam Watulimo juga mundur, karena banyak tugas dan pekerjaan yang harus diselesaikan. Sehingga tidak bisa konsentrasi dalam proses pengawasan Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.
"Kedua orang tersebut hari ini kami lakukan penggantian antar waktu, semoga penggantinya ini bisa segera menyesuaikan diri dan bekerja secara maksimal," katanya.
Agus menambahkan, pada proses awa l ini, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap data pemilih, mulai 20 Januari mendatang.
"Ini adalah proses yang sangat penting, untuk memastikan semua warga yang memiliki hak pilih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)," jelasnya.
(iwd/iwd)Sumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles