Parlemen Mesir Rancang Undang-Undang Anti Ateisme Mesir (Int) SULSELSATU.com -Pemerintah Mesir bakal menghukum warga negaranya yang tid...
SULSELSATU.com-Pemerintah Mesir bakal menghukum warga negaranya yang tidak menganut agama atau ateis.
Saat ini, Parlemen Mesir tengah menggodok undang-undang yang akan menghukum warga negaranya bila tak beragama.
DI USA Today via Afrika News, Sabtu kemarin, proposal peraturan tersebut diajukan oleh Ketua Parlemen Amro Hamroush.
Dalam pandangan Hamroush, warga negara mesir yang tidak mempunyai keyakinan sama dengan menghina tiga hama Abrahamik yakni Islam, Kristen dan Yahudi.
âAteisme tidak mempunyai doktrin, karena itu harus disanksi dengan tegas,â ujar Hamroush.
Jika rancangan Undang-Undang tersebut disahkan siapapu warga Mesir yang tidak memiliki keyakinan siap-si ap hidup di balik jeruji besi selama lima tahun.
Dalam laporan USA Today itu juga melaporkan, bahwa Pemerintah Mesir sangat ambisius dalam memberantas ateisme sejak Presiden Abdel-Fattah el-Sessi menjabat pada 2014.
Ateisme dalam pandangan Presiden dianggap musuh kedua di Mesir setelah kelompok Ikhwanul Muslimin.
Pada 21 Desember 2017 lalu, polisi Kairo menangkap seorang programer. Programer yang berusia 21 tahun ini ditangkap polisi setelah ciutannya di status Fecebook yang mengkritik agama. Setelah diinterogasi, sang programer seorang ateis.
Editor : Hendra Wijaya
Sumber: Google News Parlemen
Tidak ada komentar