Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Parpol Diharapkan Tidak Mengusung Calon Petahana yang ...

Parpol Diharapkan Tidak Mengusung Calon Petahana yang ... Tribunners / Citizen Journalism Parpol Diharapkan Tidak Mengusung Calon P...

Parpol Diharapkan Tidak Mengusung Calon Petahana yang ...

Tribunners / Citizen Journalism

Parpol Diharapkan Tidak Mengusung Calon Petahana yang Terbukti Bersalah di Muka Hukum

Jadi, bukan hanya parpol pengusung dan pendukung, Bupati Omaleng sendiri seharusnya juga tidak memaksakan diri mengikuti kembali pilkada.

Parpol Diharapkan Tidak Mengusung Calon Petahana yang Terbukti Bersalah di Muka Hukumnetilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara etika moral, partai politik seharusnya tidak mengusung dan mendukung calon petahana yang sudah terbukti bersalah di muka hukum untuk maju kembali dalam Pilkada 2018.

Mahkamah Agung (MA) jelas-jelas sudah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan seorang bupati di Papua terbukti bersalah.

"Jadi, bukan hanya parpol pengusung dan pendukung, Bupati itu sendiri seharusnya juga tidak memaksakan diri mengikuti kembali pilkada," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (LAPI) Maksimus Ramses Lalongkoe di Jakarta, Jumat (5/1/2017).

Baca: Partai Demokrat Merasa Diberlakukan Tidak Adil Dalam Pilkada

Ramses menambahkan, Pilkada itu intinya merebut pemimpin.

"Bagaimana mungkin calon pemimpinnya merupakan orang yang bermasalah secara hukum. Jelas, hal itu tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Pertanyaannya, apakah tidak ada rasa malu calon pemimpin yang nyata-nyata bermasalah secara hukum masih ngotot ikut pilkada?” tanya Ramses.

Terkait masih kuatnya dukungan parpol kepada sang petahana, lanjut Ramses, hal itu sekaligus menunjukkan bahwa parpol-parpol tersebut telah turut serta memproduksi calon pemimpin yang secara etika m oral tidak layak dijadikan pemimpin.

”Parpol seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencari dan melahirkan calon-calon pemimpin yang bebas dari kasus hukum masa lalu, karena tidak memberikan teladan kepada masyarakat,” tegasnya.

Seperti diketahui, bupati petahana Eltinus Omaleng sudah menyatakan diri hendak kembali bertarung dalam Pilkada Mimika 2018.

Berpasangan dengan John Rettob, Omaleng sejauh ini mengklaim telah mengantongi dukungan dari sejumlah parpol, di antaranya Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang.

Editor: Hasanudin Aco Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau diki rim ke email redaksi@tribunnews.com Ikuti kami di 7 Tahun Pacaran, Pasangan Ini Dipisahkan Maut 2 Minggu Jelang Ijab Kabul, Rokok Jadi Penyebabnya Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads