Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pasangan Mundjidah-Sumrambah Daftar ke KPU Jombang ...

Pasangan Mundjidah-Sumrambah Daftar ke KPU Jombang ... Senin 08 Januari 2018, 17:27 WIB Pasangan Mundjidah-Sumrambah Daftar ke KPU Jomban...

Pasangan Mundjidah-Sumrambah Daftar ke KPU Jombang ...

Senin 08 Januari 2018, 17:27 WIB Pasangan Mundjidah-Sumrambah Daftar ke KPU Jombang, Diusung 3 Parpol Enggran Eko Budianto - detikNews Pasangan Mundjidah-Sumrambah Daftar ke KPU Jombang, Diusung 3 ParpolFoto: Enggran Eko Budianto Jombang - Pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah mendaftar sebagai calon bupati dan wabup ke KPU Jombang. Pasangan ini diusung tiga partai.
Pendaftaran pasangan ini berlangsung meriah. Tiba di kantor KPU Jombang di Jalan KH Romli Thamim sekitar pukul 11.00 WIB, Mundjidah-Sumrambah disambut sholawat oleh ratusan simpatisan.
Selain itu, pasangan ini juga dikawal sejumlah tokoh. Antara lain KH Masduki dari Ponpes Tanfdi zil Quran Perak Jombang, KH Hasib Wahab, Ketua DPC Partai Demokrat Syarif Hidayatullah, anggota DPRD Jatim dari PPP Silahuddin Asy'ari, politisi Perindo Ahmad Thohari dan politisi Partai Gerindra Harry Setiawan.
"Saya bersama Bu Mundjidah mendaftarakan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Jombang periode 2018-2023," kata bakal calon wakil bupati Jombang Sumrambah kepada wartawan di lokasi, Senin (8/1/2018).
Dia menjelaskan, dalam kontestasi Pilbup Jombang 2018, dirinya dan Mundjidah diusung 3 parpol. Yakni PPP yang mempunyai 4 kursi, Partai Demokrat dengan 6 kursi dan Gerindra dengan 2 kursi.
Surat rekomendasi dari ketiga parpol disertakan dalam pendafataran ini. Selain itu, pasangan ini mendapat dikungan dari Partai Perindo dan Partai Persatuan Indonesia (PSI).
Hanya saja, ada beberapa syarat administrasi yang kurang. "Persyararan sudah diterima KPU, ada satu-dua yang kurang sudah biasa. Akan kami lengkapi sampai tanggal 10 Januari pu kul 00.00 WIB," ujarnya.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jombang M Dja'far menuturkan, syarat calon dan syarat pencalonan harus dipenuhi oleh setiap pasangan yang maju di Pilbup 2018. Menurut dia, syarat pencalonan yang diajukan pasangan Mundjidah-Sumrambah sudah lengkap.
Kekurangan hanya pada syarat calon, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Mundjidah dan laporan pajak pendapatan dari Sumrambah. Mundjidah menjadi penyelenggara negara karena masih menjabat Wakil Bupati Jombang.
"Kekurangan LHKPN dan pajak, batas waktu untuk melengkapi tanggal 10 Januari sampai pukul 00.00 WIB," tandasnya.
(fat/fat)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads