Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PDIP Merapat ke Petahana, Pilbup Pasuruan Diikuti Calon Tunggal

PDIP Merapat ke Petahana, Pilbup Pasuruan Diikuti Calon Tunggal Selasa 09 Januari 2018, 19:53 WIB PDIP Merapat ke Petahana, Pilbup Pasuru...

PDIP Merapat ke Petahana, Pilbup Pasuruan Diikuti Calon Tunggal

Selasa 09 Januari 2018, 19:53 WIB PDIP Merapat ke Petahana, Pilbup Pasuruan Diikuti Calon Tunggal Muhajir Arifin - detikNews PDIP Merapat ke Petahana, Pilbup Pasuruan Diikuti Calon TunggalFoto: Muhajir Arifin Pasuruan - PDIP akhirnya mengikuti 7 partai lain untuk mengusung Irsyad Yusuf dalam Pilbup Pasuruan. Dengan bergabungnya partai banteng moncong putih ini, koalisi pendukung petahana bupati Pasuruan itu semakin gemuk.
"Setelah melalui proses panjang, akhirnya rekomendasi partai diberikan untuk incumbent, Bupati Irsyad Yusuf dan pasangannya KH Mujib Imron," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, di kantor DPC, Jalan Umum Pandaan - Bangil, Selasa (9/1/2018).
Andri mengakui sebelumnya partainya berniat membentuk koalisi dengan sejumlah partai untuk mengusung pasangan calon tandingan. Terakhir, PDIP intens menjalin komunikasi dengan Demokrat yang belum menentukan pasangan calon maupun arah dukungan.
"Namun karena tak kunjung ada titik temu, akhirnya DPP melakukan evaluasi ke DPC. Intinya karena masukan dari banyak pihak termasuk para kiai dan ulama, DPP akhirnya memutuskan merekomendasi calon incumbent. Jadi (pada akhirnya) bukan lagi kewenangan kami di DPC," tandasnya.
Andri sendiri selama ini sudah mempersiapkan diri maju sebagai calon wakil bupati. Selain mendaftar ke partainya, ia juga mendaftar ke Gerindra, NasDem, PPP, Golkar hingga PKS. Namun, partai-partai yang disebutkan itu pada akhirnya memberikan rekomendasi ke pasangan Irsyad - Mujib (Adjib).
Kini, pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron resmi didukung 8 partai pemilik kursi DPRD, yakni PKB, NasDem, Golkar, Gerindra, PPP, PKS, Hanura dan PDIP. Total kekuatan yang mengusung pasangan ini 44 kursi.
Dengan sisa satu partai pemilik kursi yakni Demokrat, dipastikan pasangan Adjib merupakan pasangan tunggal. Demokrat yang memiliki 6 kursi tak mungkin mengusung pasangan calon. Syarat minimal dukungan adalah 10 kursi.
(bdh/bdh)Sumber: Google News Petahana

Reponsive Ads