Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol ...
Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol Reporter:
M Taufiq
Editor:Amirullah
Selasa, 16 Januari 2018 19:32 WIBTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri d an Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membatalkan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi parpol, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 173 itu hanya ada verifikasi, tidak verifikasi faktual," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 16 Januari 2018.
Zainuddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum sebenarnya sudah melakukan verifikasi partai politik melalui sistem informasi partai politik (sipol). Menurut dia, verifikasi tersebut sudah sama dengan verifikasi faktual. Sebab, dalam sipol, item verifikasi yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah terpenuhi.
Baca juga: JK Tolak Penerbitan Perpu Terkait Verifikasi Parpol
Contoh item yang diverifikasi dalam sipol, misalnya, partai politik harus ada struktur, keanggotaan, nomor rekening partai, serta perwakilan daerah dan cabang.
Pembatalan verifikasi faktual ini juga dianggap sejalan dengan arahan MK untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan terhadap partai politik. "Prinsip keadilan pun akan dirasakan sama oleh semua partai," ujar Zainuddin. Dia memastikan pembatalan verifikasi faktual tidak melanggar undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal yang harus diperhatikan KPU adalah penyesuaian teknis sesuai dengan peraturan KPU. Bahkan, kata Tjahjo, putusan MK memudahkan untuk menentukan partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019. "KPU hanya perlu menyesuaikan keputusan ini dengan peraturan KPU," ujar Tjahjo.
Ketua KPU Arif Budiman mengatakan dengan pembatalan verifikasi faktual, maka pihaknya cukup memverifikasi berdasarkan data yang ada dalam sipol KPU. "Berarti cukup dengan administrasi," kata Arif.
Menurut Arif, pembatalan verifikasi faktual hanya melihat UU Pemilu, yakni sebatas verifikasi sekali saja. Sedangkan KPU menafsirkan verifikasi harus secara faktual agar partai politik peserta pemilu berkualitas.
Baca juga: Menyusul Putusan MK, KPU Usulkan Dua Opsi Soal Verifikasi Faktual
Selain itu, verifikasi faktual bertujuan menyesuaikan dokumen yang berada dalam sipol dengan kenyataan di lapangan. "Karena tidak cukup verifikasi secara administratif, tapi harus dibuktikan secara faktual," kata dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 di UU Pemilu yang intinya parpol yang sebelumnya lolos verifikasi tidak perlu diproses lagi. Namun putusan MK mengubah hal itu, sehingga partai yang sebelumnya telah lolos verifikasi tetap harus diverifikasi lagi untuk Pemilu 2019.
Keputusan tersebut membuat KPU kaget, sebab batas verifikasi parpol sudah dekat, yaitu akhir Februari. Padahal, ada 15 partai yang harus diverifikasi faktual. Oleh karenanya, mereka mengusulkan dua opsi untuk menga tasi keterbatasan waktu, yaitu revisi UU Pemilu atau terbitkan perpu. Mereka juga meminta tambahan anggaran Rp 68 miliar untuk verifikasi faktual.
TerkaitJK Tolak Penerbitan Perppu Terkait Verifikasi Parpol
4 jam laluRhoma Irama Anggap KPU dan Bawaslu Terlalu
7 jam laluRhoma Irama Curhat Kecewa kepada KPU dan Bawaslu
8 jam laluKPU Tetap Akan Laksanakan Putusan MK Soal Ve rifikasi Partai
17 jam laluPemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
1 jam laluKunjungan ke Jawa Barat, Jokowi Semobil dengan Uu Ruzhanul Ulum
6 jam laluRhoma Irama Anggap KPU dan Bawaslu Terlalu
6 jam laluPolisi Pastikan Tidak Ada Aksi Geruduk Kantor Gerindra Jatim
6 jam laluIni 40 Tas Mewah Bupati Kukar Rita Widyasari yang Disita KPK
46 menit laluSetahun Lebih, Buaya Malang Ini Terjerat Ban di Lehernya
2 jam laluJokowi Bagikan Sertifikat Tanah Milik Warga di Tasikmalaya
3 jam laluBerbaju Pelindung, Ecoton Gelar Aksi Jangan Buang Popok di Sungai
3 jam laluRumah Baru: Membantu Orang-orang yang Terbengkalai
10 jam laluUnjuk Rasa Peringati Malari, 4 Mahasiswa Diciduk Polisi
1 hari laluPerjalanan Kontroversial La Nyalla Sampai Mengadukan Prabowo
1 hari laluGunung Agung Erupsi La gi, Bandara Ngurah Rai Aman
1 hari laluJusuf Kalla: Tak Ada yang Perlu Dibanggakan dari Rumah Cimanggis
Solidaritas untuk La Nyalla, Kader Gerindra Diimbau Mundur
Pengamat: Jika Muhaimin dan AHY Berkoalisi, Ini Poros Bahaya
Pendukung La Nyalla Bakal Geruduk Kantor Gerindra Jawa Timur
Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri, Polri: Kaitannya Apa?
Di Balik Penunjukkan Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR
Menyisir Babak Baru Kontroversi HGB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
Bekas Timses Masuk TGUPP, Anies Baswedan Dikritik Anggota DPRD
Kekosongan Hukum Ancam Perlindungan Buruh Migran, Ini Alasannya
Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
1 jam laluBupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset
2 jam laluDesak OSO Mundur, Ketua Hanura Sumbar: Manuver nya Bikin Muntah
2 jam laluJK: Pemerintah Segera Perjelas Status Pelarangan Cantrang
2 jam laluTingkatkan Mutu, Banda Aceh Kirim Guru Belajar ke Malaysia
3 jam laluKisruh Partai Hanura, Wiranto Belum Putuskan Menggelar Munaslub
3 jam laluDewan Etik MK Berbeda Pendapat Soal Sanksi untuk Arief Hidayat
3 jam laluKisruh Internal, 16 DPD Hanura Ancam Keluar dari Partai
3 jam lalu2 Harapan Jusuf Kalla ke Ketua DPR Bambang Soesatyo
3 jam laluPolri Persilakan KPK Periksa Ajudan Setya Novanto asal di Mabes
3 jam lalu Selengkapnya GrafisDolores, Vokalis The Cranberries Meninggal Dunia
Vokalis band rock Irlandia The Cranberries, Dolores ORiordan meninggal Senin, 15 Januari 2018 di London. ORiordan meninggal pada umur 46 tahun.
Sumber: Google News Parpol
Tidak ada komentar