Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan ... JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian...
JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sepakat dengan pandangan mayoritas anggota Komisi II DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
"Pada prinsipnya, sudah banyak alasan yang sudah disampaikan terkait putusan MK, dalam hal ini sikap pemerintah sepakat dengan mayoritas," ujar Soedarmo dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat fraksi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Menurut Soedarmo, pemerintah menilai ketentuan terka it verifikasi faktual pascaputusan MK sebaiknya dilaksanakan setelah Pemilu 2019 atau pada Pemilu 2024.
Sebab, jika verifikasi faktual terhadap seluruh parpol peserta pemilu akan berimplikasi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
(Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol)
Selain itu, dalam putusan MK juga tidak diatur mengenai kapan ketentuan soal verifikasi faktual tersebut dilaksanakan.
"Dalam putusan MK tidak dijelaskan kapan harus dilaksanakan, maka pelaksanaan putusan MK ini sebaiknya dilaksanakan setelah Pilpres 2019 atau pada Pemilu 2024," kata Soedarmo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, putusan MK terkait verifikasi faktual akan berdampak pada penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
Menurut Arief, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 maka KPU harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2019. Sementara, verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 memakan waktu hingga berbulan-bulan.
"Dampak putusan MK, maka 12 parpol harus dilakukan verifikasi faktual. Waktu pelaksanaan verifikasi sangat terbatas," ujar Arief.
(Baca juga: Anggota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut)
Arief menuturkan, selain terkait waktu, putusan MK terkait verifikasi faktual juga berdampak pada persoalan anggaran. Pasalnya, kata Arief, anggaran verifikasi faktual belum tercakup dalam DIPA 2018.
Ia mengatakan, kebutuhan anggaran untuk melakukan verifikasi faktual 12 parpol mencapai Rp 66.318.520.000.
Rincian anggarannya yakni Rp 314.160.000 untuk di tingkat provinsi dan Rp 66.004.460.000 di tingkat kabupaten.
"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian dan transport," tuturnya.
Terkait putusan MK tersebut, baik DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu belum memutuska n langkah tindak lanjut terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
Rencananya, keputusan baru akan ditetapkan dalam rapat kerja Komisi II bersama seluruh pemangku kepentingan pada Selasa (16/1/2018) siang.
Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Tidak ada komentar