Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pernyataan Putusan MK soal Verifikasi Dilakukan Usai Pemilu 2019 ...

Pernyataan Putusan MK soal Verifikasi Dilakukan Usai Pemilu 2019 ... JAKARTA, KOMPAS.com â€" Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai...

Pernyataan Putusan MK soal Verifikasi Dilakukan Usai Pemilu 2019 ...

JAKARTA, KOMPAS.com â€" Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 masih berlangsung.

Berdasarkan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal, Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang.

Berdasarkan tahapan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyatakan, anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual diberlakukan usai Pemilu 2019 sebagai salah kaprah.

"Kalau putusan MK dianggap hanya berlaku untuk Pemilu 2024, itu salah kaprah," kata Titi, saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Selasa (16/1/2018).

"Karena apa? Karena tahapan pemilu belum berakhir. Dan preseden selama ini KPU selalu langsung melaksanakan putusan MK," ujar dia.

(Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol)

Misalnya, sebut Titi, putusan MK soal calon tunggal, putusan MK soal syarat mundurnya calon dari DPR, putusan MK soal syarat bebas murni, dan putusan MK soal politik dinasti.

"Kalau sampai DPR mengatakan peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi untuk Pemilu 2019, dan KPU mengikuti itu, maka KPU mempertaruhkan legitimasi dan konstitusionalitas pemilu kita," kata Titi.

Lebih lanjut Titi memberikan saran agar KPU segera melaksanakan putusan MK tersebut. Memang ada konsekuensi dari putusan tersebut, yaitu KPU perlu merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

"KPU sudah konsultasi. Kalau hasilnya berbeda dengan yang dimaknai KPU, KPU kan bebas menentukan apa yang akan dia tindaklanjuti. Karena menurut putusan MK 2017, konsultasi dengan pemerintah dan DPR tidak mengikat,&q uot; kata Titi.

"Jadi, rebut kembali kepercayaan publik dengan menindaklanjuti putusan MK dengan baik dengan cepat dan dengan langkah konkret yang bisa memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," tuturnya.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019

MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019

Siang Ini , Komisi II Gelar Rapat Kerja Terkait Verifikasi Faktual

Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol

Terkini Lainnya

Diledek Sudah Punya Pacar, Gadis Ini Bunuh Adiknya

Diledek Sudah Punya Pacar, Gadis Ini Bunuh Adiknya

Internasional 16/01/2018, 19:42 WIB Anggota Polsekta Tamalate Ditangkap Edarkan Narkoba

Anggota Polsekta Tamalate Ditangkap Edarkan Narkoba

Regional 16/01/2018, 19:39 WIB Pasang Ayunan Anak di Luar Rumah, Ayah Didenda Rp 16 Juta

Pasang Ayunan Anak di Luar Rumah, Ayah Didenda Rp 16 Juta

Internasional 16/01/2018, 19:38 WIB Dua Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Dua Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Regional 16/01/2018, 19:36 WIB Tahun Politik Rawan Korupsi, ICW Ingatkan Tak Melulu Bergantung ke KPK

Tahun Politik Rawan Korupsi, ICW Ingatkan Tak Melulu Bergantung ke KPK

Nasional 16/01/2018, 19:33 WIB Penarik Becak: Selama Ini Jadi Incaran Petugas, Semoga Tak Digaruk Lagi

Penarik Becak: Selama Ini Jadi Incaran Petugas, Semoga Tak Digaruk Lagi

Megapolitan 16/01/2018, 19:31 WIB Pasang Baliho Calonkan Diri Sebagai Cawalkot, Sekda Kota Madiun Ditegur Panwaslu

Pasang Baliho Calonkan Diri Sebagai Cawalkot, Sekda Kota Madiun Ditegur Panwaslu

Regional 16/01/2018, 19:29 WIB PP Pelti 'Tahu Diri' Soal peluang di Asian Games

PP Pelti "Tahu Diri" Soal peluang di Asian Games

Olahraga 16/01/2018, 19:18 WIB DPD Sumbar: Kalau Ini Tidak Selesai, Kami 'Wasalam' dengan Hanura...

DPD Sumbar: Kalau Ini Tidak Selesai, Kami "Wasalam" dengan Hanura...

Nasional 16/01/2018, 19:14 WIB Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati

Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati

Regional 16/01/2018, 19:11 WIB Salah Kabarkan Serangan Misil Korut, NHK Minta Maaf

Salah Kabarkan Serangan Misil Korut, NHK Minta Maaf

Internasional 16/01/2018, 19:07 WIB 7 Bulan, Romania 2 Kali Ganti Perdana Menteri

7 Bulan, Romania 2 Kali Ganti Perdana Menteri

Internasional 16/01/2018, 19:06 WIB Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Polisi di Bandung

Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Polisi di Bandung

Regional 16/01/2018, 18:58 WIB Ketua KPU NTB Sebut Paslon Bisa Gugur jika Gagal Tes Kesehatan

Ketua KPU NTB Sebut Paslon Bisa Gugur jika Gagal Tes Kesehatan

Regional 16/01/2018, 18:57 WIB Tahun Politik, ICW Usul Dana Hibah dan Bansos Pemda Dimoratorium

Tahun Politik, ICW Usul Dana Hibah dan Bansos Pemda Dimoratorium

Nasional 16/01/2018, 18:49 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads