Pernyataan Putusan MK soal Verifikasi Dilakukan Usai Pemilu 2019 ... JAKARTA, KOMPAS.com â" Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai...
JAKARTA, KOMPAS.com â" Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 masih berlangsung.
Berdasarkan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal, Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang.
Berdasarkan tahapan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyatakan, anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual diberlakukan usai Pemilu 2019 sebagai salah kaprah.
"Kalau putusan MK dianggap hanya berlaku untuk Pemilu 2024, itu salah kaprah," kata Titi, saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Selasa (16/1/2018).
"Karena apa? Karena tahapan pemilu belum berakhir. Dan preseden selama ini KPU selalu langsung melaksanakan putusan MK," ujar dia.
(Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol)
Misalnya, sebut Titi, putusan MK soal calon tunggal, putusan MK soal syarat mundurnya calon dari DPR, putusan MK soal syarat bebas murni, dan putusan MK soal politik dinasti.
"Kalau sampai DPR mengatakan peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi untuk Pemilu 2019, dan KPU mengikuti itu, maka KPU mempertaruhkan legitimasi dan konstitusionalitas pemilu kita," kata Titi.
Lebih lanjut Titi memberikan saran agar KPU segera melaksanakan putusan MK tersebut. Memang ada konsekuensi dari putusan tersebut, yaitu KPU perlu merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"KPU sudah konsultasi. Kalau hasilnya berbeda dengan yang dimaknai KPU, KPU kan bebas menentukan apa yang akan dia tindaklanjuti. Karena menurut putusan MK 2017, konsultasi dengan pemerintah dan DPR tidak mengikat,&q uot; kata Titi.
"Jadi, rebut kembali kepercayaan publik dengan menindaklanjuti putusan MK dengan baik dengan cepat dan dengan langkah konkret yang bisa memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," tuturnya.
Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar