Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Personil PPK dan PPS Diduga jadi Anggota Parpol

Personil PPK dan PPS Diduga jadi Anggota Parpol Post Views: 75 PAPARAN â€" Ketua Panwas Kota, Sugiharto sedang mem-berikan sosi...

Personil PPK dan PPS Diduga jadi Anggota Parpol

Post Views: 75 Sugiharto

PAPARAN â€" Ketua Panwas Kota, Sugiharto sedang mem-berikan sosialisasi pengawasan pemilu.

KOTA PEKALONGAN â€" Panwas Pemilihan Kota Pekalongan menemukan indikasi pelanggaran syarat terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)m dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih.

Satu anggota PPK dan enam anggota PPS, diduga masih menjadi anggota partai politik di Kota Pekalongan. Temuan itu diperkuat dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dimana setelah dilakukan penilitian oleh Panwas, ditemukan kecocokan antara data anggota PPK dan PPS dengan data anggota Parpol yang terdaftar di KPU.

Berdasarkan kajian Panwas, temuan tersebut merupakan pelanggaran tehadap syarat menjadi anggota PPK dan PPS yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1 Huruf E, PKPU Nomor 13 Tahun 2017.

Diketahui, salah satu syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah bukan anggota Parpol, atau sudah lima tahun mengundurkan diri sebagai anggota Parpol. “Temuan ini diawali dari laporan masyarakat yang kemudian kami teliti dan kami cocokkan dengan berita acara keanggotaan Parpol dari Sipol KPU,” terang Ketua Panwas Kota Pekalongan, Sugiharto kemarin.

Awal laporan masuk, sambungnya, hanya ada satu nama yakni anggota PPK dari Kecamatan Pekalongan Timur. Setelah dicocokkan dengan berita acara keanggotaan dari Sipol, dugaan tersebut berhasil dibuktikan.

Panwas kemudian berinisiatif melakukan langkah yang sama dengan trackig terhadap anggota PPK dan PPS lainnya untuk dicocokkan dengan data keanggotaan Parpol. Hasilnya ditemukan nama enam PPS masih tercantum dalam keanggotaan Parpol.

Dugaan pelanggaran tersebut, telah teregister di Panwas Pemilihan Kota Pekalongan.

Selanjutnya, Panwas melakukan klarifka si terhadap semua pihak yang terkait. Klarifikasi sudah dilakukan terhadap Parpol, KPU dan pada Rabu (2/1) Panwas akan memanggil terlapor. Hasil klarifikasi, selanjutnya akan diplenokan untuk kemudian Panwas memberikan rekomendasi dari hasil pleno kepada KPU Kota Pekalongan.

Dikatakan Sugiharto, dalam PKPU juga telah diatur sanksi terhadap pelanggaran karena menyalahi salah satu persyaratan yakni sampai pemberhentian tidak hormat terhadap yang bersangkutan sebagai anggota PPK dan PPS. “Sanksi terberatnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota PPK dan PPS untuk selanjutnya dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada posisi PPK dan PPS yang kosong,” ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Pekalongan, Basir, saat dikonfirmasi baik lewat telefon maupun pesan Whatsapp, belum memberikan jawaban. (nul)

Penulis: M. Ainul Atho’ & Redaktur: Abdurrahman

Sumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles