Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu

Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Set...

Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di Media Center Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/10/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di Media Center Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tidak menampik perubahan metode verifikasi faktual menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) turun.

Perubahan metode verifikasi faktual terpaksa dilakukan sebagai jalan tengah dari keterbatasan waktu dan ketiadaan anggaran.

"Jadi, kalau k emudian ada tafsir dari publik bahwa kualitas verifikasi faktual menurun, kita tidak bisa menampik itu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Hanya saja, lanjut Wahyu, publik harus melihat ada situasi dan kondisi yang mendorong KPU untuk melakukan perubahan metode verifikasi faktual.

(Baca juga: Tak Ada Tambahan Anggaran untuk Verifikasi Faktual, KPU Diminta Hemat)

Metode yang ideal ini pun sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan pemerintah dan Komisi II DPR-RI. Akan tetapi, untuk melakukan verifikasi faktual yang ideal ini dibutuhkan syarat, yakni ketercukupan waktu dan anggaran.

"Ketercukupan waktu bisa ditempuh dengan dua cara. Pertama, Perppu. Kedua, revisi Undang-undang. Opsi ini ditolak (oleh pembuat UU). Berarti sudah, tidak mungkin ada ketercukupan waktu," lanjut Wahyu.

Adapun syarat kedua yaitu ketersediaan anggaran. Usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU juga ditolak oleh pe merintah. Tidak adanya tambahan anggaran, KPU tidak memiliki dana untuk merekrut verifikator lagi.

"Dikunci (oleh pemerintah dan DPR) di dua hal itu. Ini publik harus tahu. Sehingga bukan serta-merta istilahnya ada persekongkolan jahat, ada kongkalikong. Tidak," kata Wahyu.

(Baca: Perubahan Proses Verifikasi Parpol Disebut Turunkan Kualitas Pilpres)

Sebelumnya, Komisioner KPU Periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa perubahan metode verifikasi seharusnya tetap mengacu pada aspek kualitas. Dia menilai perubahan tersebut nantinya akan menurunkan kualitas Pilpres 2019.

"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual yang memang sudah diatur selama ini. Saya jadi khawatir dengan kualitasnya, betul, kualitas bermasalah, nanti kita dapatkan peserta pemilu yang enggak sesuai aturan yang ada," ujar Hadar dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Hadar, seharusnya KP U tidak perlu khawatir soal batas waktu penetapan peserta pemilu. Ia menuturkan, ketentuan batas waktu dalam pasal 178 ayat (2) UU Pemilu ditujukan terhadap partai baru.

Oleh sebab itu KPU bisa membuat jadwal verifikasi faktual tersendiri bagi 12 parpol lama.

"Dalam melaksanakan putusan MK tersebut KPU bisa membuat jadwal tersendiri yang tidak mengikat. Ubah saja PKPU itu memberi ruang verifikasi faktual 12 parpol. Bikin proses verifikasi faktualnya itu seperti yang ada selama ini, tapi dengan jadwal yang berbeda," tuturnya.

Berita Terkait

Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentika n Sementara Waktu

MK Dinilai Mengulur-ulur Waktu soal Verifikasi Faktual Parpol

Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual karena Tak Siap

Partai Baru Minta Penyesuaian Verifikasi Faktual Diperjelas dalam PKPU

Akan Verifikasi Faktual 12 Parpol Lama, KPU Diharapkan Tak Kompromi

Terkini Lainnya

Golkar Bantah Ada Uang Korupsi Bakamla Danai Munas Partai

Golkar Bantah Ada Uang Korupsi Bakamla Danai Munas P artai

Nasional 24/01/2018, 18:09 WIB Hanya 5 Ha dari 300 Ha Sawah di Jakarta Tak Akan Berubah Peruntukan

Hanya 5 Ha dari 300 Ha Sawah di Jakarta Tak Akan Berubah Peruntukan

Megapolitan 24/01/2018, 18:07 WIB Survei LSI: 5 Partai di DPR Terancam Tak Punya Kursi Lagi

Survei LSI: 5 Partai di DPR Terancam Tak Punya Kursi Lagi

Nasional 24/01/2018, 18:07 WIB Ide Pengadaan Lift di Rumah Dinas Gubernur DKI untuk Tamu Difabel

Ide Pengadaan Lift di Rumah Dinas Gubernur DKI untuk Tamu Difabel

Megapolitan 24/01/2018, 18:05 WIB Gara-gara Muntahkan Sereal, Pasangan Ini Siksa Anaknya Hingga Tewas

Gara-gara Muntahkan Sereal, Pasangan Ini Siksa Anaknya Hingga Tewas

Internasional 24/01/2018, 18:02 WIB Tanah Bergerak di Semarang, 33 Warga Mengungsi

Tanah Bergerak di Semarang, 33 Warga Mengungsi

Regional 24/01/2018, 18:01 WIB Wakapolri Sebut Anggotanya Tembak Kader Gerindra karena Bela Diri

Wakapolri Sebut Anggotanya Tembak Kader Gerindra karena Bela Diri

Nasional 24/01/2018, 17:57 WIB Rayakan Ulang Tahun Hitler, Tiga Orang Ditahan Polisi Polandia

Rayakan Ulang Tahun Hitler, Tiga Orang Ditahan Polisi Polandia

Internasional 24/01/2018, 17:57 WIB Anggaran Lift Rumah Dinas Gubernur DKI Merupakan Kesalahan Input Data

Anggaran Lift Rumah Dinas Gubernur DKI Merupakan Kesalahan Input Data

Megapolitan 24/01/2018, 17:56 WIB Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu

Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu

Nasional 24/01/2018, 17:54 WIB DPRD Minta OJK Tangani Masalah Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dirut Bank NTT

DPRD Minta OJK Tangani Masalah Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dirut Bank NTT

Regional 24/01/2018, 17:53 WIB Kenangan atas Daoed Joesoef dan Mbah Google

Kenangan atas Daoed Joesoef dan Mbah Google

Nasional 24/01/2018, 17:46 WIB Seorang Istri Jual Suami di Facebook Untuk Layanan 'Threesome'

Seorang Istri Jual Suami di Facebook Untuk Layanan "Threesome"

Regional 24/01/2018, 17:45 WIB LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Ada yang Minus, Ini Tanggapan KPU

LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Ada yang Minus, Ini Tanggapan KPU

Nasional 24/01/2018, 17:42 WIB Tontowi Termotivasi Putera Kedua

Tontowi Termotivasi Putera Kedua

Olahraga 24/01/2018, 17:39 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads