Petahana Rawan Kriminalisasi Petahana Rawan Kriminalisasi Reporter: Iskanto - Suryadi - Irsal ...
Petahana Rawan Kriminalisasi Reporter:
Iskanto - Suryadi - Irsal
Editor:asharabdullah
Kamis , 04 Januari 2018 10:36â" Berbau Politis, Gerus Elektabilitas Kandidat
MAKASSAR, RAKYATSULSEL.COM â" Kandidat petahana yang akan bertarung kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), patut was-was. Jerat kriminalisasi berbau politis bisa saja menjadi batu sandungan.
Sejumlah contoh kasus berbau politis menjerat calon kepala daerah petahana. S ebut saja Bupati Barru Idris Syukur dan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.
Terbaru, kasus yang menyeret nama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan âDannyâ Pomanto, juga terkesan dipaksakan. Meski statusnya hanya sebagai saksi, namun opini publik cukup negatif terhadap kandidat terkuat di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar ini.
Direktur Riset Celebes Research Center (CRC), Wahyu, menuturkan, berbicara tentang korupsi memang sudah sepatutnya menjadi perhatian berbagai instansi terkait.
Tetapi memang, sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan tindak korupsi harus dapat bekerja sesuai dengan kapasaitasnya dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan politik.
âPada prinsipnya tentu saja kita semua mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tetapi pada saat yang bersamaan juga harus menjaga agar institusi penegak hukum tidak terjatuh pada polarisasi kepentingan politik,â kata Wahyu, Rabu (3/1).
Terseretnya nama petahana p ada kasus korupsi memang marak terjadi dan digunakan sebagai alat politik oleh sebagian oknum. Karena memang, tidak dipungkiri popularitas serta elektabilitas petahana menjadi kekhawatiran bagi kandidat lain yang juga ingin berkontestasi.
âPengalaman politik selama ini mengajarkan kepada kita bahwa calon yang kuat biasanya akan digerus oleh dua hal. Perbuatan melawan hukum atau perbuatan asusila,â jelasnya.
Apakah kasus tersebut akan berdampak pada elektabilitas petahana? Wahyu menjelaskan, hal itu bisa memberikan pendidikan politik yang buruk ke masyarakat. Apalagi, apabila informasi yang sebenarnya tersebar luas ke masyarakat.
âDugaan saya iya, seberapa besar efeknya sangat tergantung oleh dua hal. Yaitu luasan penyebaran informasinya dan tingkat kepercayaan publik terhadap isu yang disangkakan,â paparnya.
Terkait persoalan yang sementara dihadapi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto, pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Profe ssor Lauode Husein, turut angkat bicara. Ia mendesak Kapolda Sulsel segera bersikap, lantaran opini publik sudah menganggap penyidik Polda tidak netral dalam penanganan kasus dugaan korupsi ketapang kencana ini.
Jika benar Polda Sulsel kemudian tidak melakukan penyelidikan dengan baik dan langsung meningkatkan kasus ini pada tahap penyidikan, serta dengan sengaja tanpa dasar menetapkan saksi dan kemudian memeriksanya, jelas saja, penyidik Polda sudah menyalahi prosedur hukum yang ada.
âTidak dibolehkan itu. Kalau penanganannya tanpa prosedur hukum yang ada, harusnya dari laporan naik pada penyelidikan itu harus ada dasarnya, makanya kemudian dilakukan pengumpulan alat bukti dan baru setelah itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan jika bukti mencukupi sudah dikantongi. Makanya kalau saya lihat, ini penyidik sudah menyalahi prosedur penanganan hukum,â tukasnya.
Sebagai negara hukum, kata Prof Laode, kekuasan politik tidak dapat mengintervensi penegakan hukum. O lehnya, polisi dituntut dan diharuskan bersikap nertal dan bekerja profesional. Jika tidak, mereka akan jadi alat politik.
âKapolda sudah mesti bertindak meluruskan tindakan penyidik yang telah menimbulkan kesan bahwa hukum dapat dipolitisir. Dampaknya, kepercayaan masyarakat akan hilang terhadap penegakan hukum,â pungkasnya.
Sementara, pakar politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Priyatno, menilai, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dalam proses penegakan hukum. Status terperiksa yang kemudian melekat pada petahana, adalah hal lain di luar faktor penegakan hukum.
âSaya kira tujuan penegakan hukum adalah kepastian hukum dan keadilan,â ujarnya.
Meskipun hanya berstatus saksi, tentu akan berdampak secara elektoral. Bisa negatif dan bisa juga positif, tergantung kemasannya. Tetapi harus diingat, kapitalisasi isu korupsi untuk kepentingan elektoral tidak selalu berhasil.
âPublik pemilih biasanya juga tidak begit u saja terpengaruh. Kalau persepsi korupsinya sudah kuat, maka proses hukum hanya menjadi alat legitimasi saja,â terangnya.
Pakar politik Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Arif Wicaksono, juga sependapat. Sebaiknya dijalani dan dikembalikan saja kepada mekanisme hukum yang berlaku. Jika dianggap merugikan, juga bisa melakukan upaya hukum lain.
âSoal bersalah atau tidak, akan dibuktikan di pengadilan. Kalau dirugikan secara politik, maka penyelesaiannya pasti dengan cara politik juga,â imbuhnya.
Jika kasus ini berlarut-larut, tentu akan berdampak pada elektabikitas petahana di pilkada. Hal ini dikarenakan, publik pasti berpendapat miring atau negatif terhadap petahana. (*)
Terkait
Tidak ada komentar