Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol ...

Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol ... KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggelar Rapat Koord...

Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol ...

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2018, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2018, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) dan gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon (paslon) dalam pilkada 2018 secara kumulatif wajib menyerahkan empat dokumen syarat pencalonan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham S aputra menyebutkan, empat dokumen tersebut yaitu dokumen B-KWK Parpol, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, dan B.3-KWK Parpol.

"Dokumen yang wajib pertama syarat pencalonan. Kedua, keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon. Ketiga, surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. Terakhir, surat kesepakatan antara parpol dan paslon," kata Ilham dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2018, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Lebih lanjut Ilham mengatakan, paslon yang didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol sendiri juga wajib menyerahkan syarat calon.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.

(Baca juga : Hari Ini, KPU Gelar Rakor dengan DPP Parpol Bahas Pilkada 2018)

Syarat calon ini wajib ada dan keabsahannya diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, maka dapat dilengkapi pada masa perbaikan.

Lantas baga imana jika pengurus parpol sesuai tingkatannya, misalnya DPD/DPW, tidak mendaftarkan pasangan calon?

"Maka DPP parpol dapat mendaftarkan pasangan calon tersebut," kata Ilham.

Dokumen pendaftarannya harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, atau sebutan lain.

Akan tetapi, pendaftarannya dilakukan oleh petugas parpol di daerah yang menggelar pilkada, yang diberi mandat.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran dari tanggal 8 Januari 2018 hingga 10 Januari 2018.

Sementara, KPU RI (pusat) membuka pojok layanan untuk tahapan ini di Ruang Helpdesk Terpadu lt.1, Kantor KPU.

Kompas TV KPU meminta peserta Pilkada dari TNI, Polri ataupun PNS mengundurkan diri. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pilkada Serentak 2018

Berita Terkait

KPU: Diskualifikasi Bisa Bikin Efek Jera Pengguna Isu SARA, tetapi..

Ini Catatan untuk KPU RI agar Pilkada Serentak 2018 Sukses

Tangkal Kampanye SARA, Kominfo Diminta Jadi Mitra KPU dan Bawaslu

Cegah Kecurangan, KPU Akan Publikasi Data Suara Pemilu Sejak dari TPS

Hingga 2019, KPU Targetkan Setiap Satuan Kerja Punya Satu Tenaga Ahli

Terkini Lainnya

Jokowi Janji Revitalisasi Keraton dan Kerajaan yang Rusak

Jokowi Janji Revitalisasi Keraton dan Kerajaan yang Rusak

Nasional 04/01/2018, 18:34 WIB Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol Pengusung

Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol Pengusung

Nasional 04/01/2018, 18:28 WIB Saat Megawati Setir VW Kodok dan Hilang dari Kawalan Paspampres

Saat Megawati Setir VW Kodok dan Hilang dari Kawalan Paspampres

Nasional 04/01/2018, 18:22 WIB 21 Pedagang Pasar Gembrong Sewa Kios di Pasar Cipinang Besar

21 Pedagang Pasar Gembrong Sewa Kios di Pasar Cipinang Besar

Megapolitan 04/01/2018, 18:22 WIB Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Yaman dalam 24 Jam, 48 Orang Tewas

Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Yaman dalam 24 Jam, 48 Orang Tewas

Internasional 04/01/2018, 18:16 WIB PDI-P: Kami Tidak Pernah Melodramatik, Beda dengan yang di Sana

PDI-P: Kami Tidak Pernah Melodramatik, Beda dengan yang di Sana

Nasional 04/01/2018, 18:15 WIB Prabowo, Alasan PKS Sungkan Tarik Pangkostrad Jadi Kader

Prabowo, Alasan PKS Sungkan Tarik Pangkostrad Jadi Kader

Nasional 04/01/2018, 18:13 WIB Penyelundupan Ganja 1,3 Ton Diduga Memanfaatkan Momen Tahun Baru

Penyelundupan Ganja 1,3 Ton Diduga Memanfaatkan Momen Tahun Baru

Megapolitan 04/01/2018, 18:07 WIB Irjen Safaruddin Akan Mundur dari Polri jika Resmi Mendaftar Pilkada Kaltim

Irjen Safaruddin Akan Mundur dari Polri jika Resmi Mendaftar Pilkada Kaltim

Nasional 04/01/2018, 18:03 WIB Selundupkan Sabu Lebih dari Rp 2 Miliar, Kurir Dapat Upah Rp 15-20 Juta

Selundupkan Sabu Lebih dari Rp 2 Miliar, Kurir Dapat Upah Rp 15-20 Juta

Regional 04/01/2018, 18:00 WIB Mobil Boks Dimodifikasi untuk Angkut 1,3 Ton Ganja

Mobil Boks Dimodifikasi untuk Angkut 1,3 Ton Ganja

Megapolitan 04/01/2018, 18:00 WIB 'Setiap Hari Kami Tempur dengan PKL Tanah Abang, Dicibir sampai Diludahi...'

"Setiap Hari Kami Tempur dengan PKL Tanah Abang, Dicibir sampai Diludahi..."

Megapolitan 04/01/2018, 17:57 WIB PVMBG Turunkan Radius Bahaya Gunung Agung Menjadi 6 Kilometer

PVMBG Turunkan Radius Bahaya Gunung Agung Menjadi 6 Kilometer

Regional 04/01/2018, 17:53 WIB Jokowi Janji Tindak Lanjuti Keinginan Raja dan Sultan

Jokowi Janji Tindak Lanjuti Keinginan Raja dan Sultan

Nasional 04/01/2018, 17:51 WIB Xi Jinping Perintahkan Tentara China untuk Tak Takut Mati

Xi Jinping Perintahkan Tentara China untuk Tak Takut Mati

Internasional 04/01/2018, 17:44 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads