Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol ... KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggelar Rapat Koord...
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2018, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) dan gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon (paslon) dalam pilkada 2018 secara kumulatif wajib menyerahkan empat dokumen syarat pencalonan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham S aputra menyebutkan, empat dokumen tersebut yaitu dokumen B-KWK Parpol, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, dan B.3-KWK Parpol.
"Dokumen yang wajib pertama syarat pencalonan. Kedua, keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon. Ketiga, surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. Terakhir, surat kesepakatan antara parpol dan paslon," kata Ilham dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2018, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Lebih lanjut Ilham mengatakan, paslon yang didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol sendiri juga wajib menyerahkan syarat calon.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.
(Baca juga : Hari Ini, KPU Gelar Rakor dengan DPP Parpol Bahas Pilkada 2018)
Syarat calon ini wajib ada dan keabsahannya diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, maka dapat dilengkapi pada masa perbaikan.
Lantas baga imana jika pengurus parpol sesuai tingkatannya, misalnya DPD/DPW, tidak mendaftarkan pasangan calon?
"Maka DPP parpol dapat mendaftarkan pasangan calon tersebut," kata Ilham.
Dokumen pendaftarannya harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, atau sebutan lain.
Akan tetapi, pendaftarannya dilakukan oleh petugas parpol di daerah yang menggelar pilkada, yang diberi mandat.
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran dari tanggal 8 Januari 2018 hingga 10 Januari 2018.
Sementara, KPU RI (pusat) membuka pojok layanan untuk tahapan ini di Ruang Helpdesk Terpadu lt.1, Kantor KPU.
Kompas TV KPU meminta peserta Pilkada dari TNI, Polri ataupun PNS mengundurkan diri. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pilkada Serentak 2018
Tidak ada komentar