Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap ... JAKARTA, KOMPAS.com â" Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan ...
JAKARTA, KOMPAS.com â" Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai, partai-partai politik yang saat ini memiliki kursi di parlemen tidak siap mengikuti verifikasi faktual.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani verifikasi faktual.
Di DPR, mayoritas anggota Komisi II menganggap putusan MK terkait uji materi Pasal 173 Undang-undang Pemilu tentang verifikasi faktual, sebaiknya dilaksanakan setelah Pemilu 2019.
âPartai ingin mengamankan kepentingannya. Dan sangat terlihat sekali bahwa partai tidak mau diverifikasi faktual,â kata Titi saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Baca juga: KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019
âJangan sampai publik be ranggapan, DPR tidak mau diverifikasi sekarang karena memang partainya tidak siap,â lanjut Titi.
Dalam putusannya, MK mengacu pada empat pertimbangan. Pertama, semua parpol harus diperlakukan secara adil.
Kedua, pertimbangan pemekaran daerah dan pertambahan demografi.
Ketiga, badan hukum parpol bersifat dinamis. Dan keempat, keterpenuhan persyaratan harus menyeluruh.
Baca juga: Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional
âKalau DPR menyatakan di undang-undang tidak mengenal verifikasi faktual, sementara sudah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, maka kita sudah diskriminatif,â kata Titi.
Diskriminasi terjadi karena ada partai-partai baru yang mengikuti seluruh persyaratan secara menyeluruh yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Namun, partai-partai lama hanya mengikuti verifikasi administrasi, tetapi tidak verifikasi faktual.
âPadahal kan penekanan MK (ad alah) tidak boleh ada parpol yang diperlakukan tidak adil. Kalau mau mengubah makna verifikasi, artinya tidak mau membedakan antara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, itu tidak boleh sekarang. Sehingga tidak ada partai yang diperlakukan berbeda,â papar Titi.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar