Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap ...

Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap ... JAKARTA, KOMPAS.com â€" Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan ...

Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap ...

JAKARTA, KOMPAS.com â€" Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai, partai-partai politik yang saat ini memiliki kursi di parlemen tidak siap mengikuti verifikasi faktual.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani verifikasi faktual.

Di DPR, mayoritas anggota Komisi II menganggap putusan MK terkait uji materi Pasal 173 Undang-undang Pemilu tentang verifikasi faktual, sebaiknya dilaksanakan setelah Pemilu 2019.

“Partai ingin mengamankan kepentingannya. Dan sangat terlihat sekali bahwa partai tidak mau diverifikasi faktual,” kata Titi saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019

“Jangan sampai publik be ranggapan, DPR tidak mau diverifikasi sekarang karena memang partainya tidak siap,” lanjut Titi.

Dalam putusannya, MK mengacu pada empat pertimbangan. Pertama, semua parpol harus diperlakukan secara adil.

Kedua, pertimbangan pemekaran daerah dan pertambahan demografi.

Ketiga, badan hukum parpol bersifat dinamis. Dan keempat, keterpenuhan persyaratan harus menyeluruh.

Baca juga: Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional

“Kalau DPR menyatakan di undang-undang tidak mengenal verifikasi faktual, sementara sudah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, maka kita sudah diskriminatif,” kata Titi.

Diskriminasi terjadi karena ada partai-partai baru yang mengikuti seluruh persyaratan secara menyeluruh yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Namun, partai-partai lama hanya mengikuti verifikasi administrasi, tetapi tidak verifikasi faktual.

“Padahal kan penekanan MK (ad alah) tidak boleh ada parpol yang diperlakukan tidak adil. Kalau mau mengubah makna verifikasi, artinya tidak mau membedakan antara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, itu tidak boleh sekarang. Sehingga tidak ada partai yang diperlakukan berbeda,” papar Titi.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019

Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional

Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019

KPU Diminta Seger a Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol

F-PPP Usul Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku pada Pemilu 2019

Terkini Lainnya

Diledek Sudah Punya Pacar, Gadis Ini Bunuh Adiknya

Diledek Sudah Punya Pacar, Gadis Ini Bunuh Adiknya

Internasional 16/01/2018, 19:42 WIB Anggota Polsekta Tamalate Ditangkap Edarkan Narkoba

Anggota Polsekta Tamalate Ditangkap Edarkan Narkoba

Regional 16/01/2018, 19:39 WIB Pasang Ayunan Anak di Luar Rumah, Ayah Didenda Rp 16 Juta

Pasang Ayunan Anak di Luar Rumah, Ayah Didenda Rp 16 Juta

Internasional 16/01/2018, 19:38 WIB Dua Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Dua Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Regional 16/01/2018, 19:36 WIB Tahun Politik Rawan Korupsi, ICW Ing   atkan Tak Melulu Bergantung ke KPK

Tahun Politik Rawan Korupsi, ICW Ingatkan Tak Melulu Bergantung ke KPK

Nasional 16/01/2018, 19:33 WIB Penarik Becak: Selama Ini Jadi Incaran Petugas, Semoga Tak Digaruk Lagi

Penarik Becak: Selama Ini Jadi Incaran Petugas, Semoga Tak Digaruk Lagi

Megapolitan 16/01/2018, 19:31 WIB Pasang Baliho Calonkan Diri Sebagai Cawalkot, Sekda Kota Madiun Ditegur Panwaslu

Pasang Baliho Calonkan Diri Sebagai Cawalkot, Sekda Kota Madiun Ditegur Panwaslu

Regional 16/01/2018, 19:29 WIB PP Pelti 'T   ahu Diri' Soal peluang di Asian Games

PP Pelti "Tahu Diri" Soal peluang di Asian Games

Olahraga 16/01/2018, 19:18 WIB DPD Sumbar: Kalau Ini Tidak Selesai, Kami 'Wasalam' dengan Hanura...

DPD Sumbar: Kalau Ini Tidak Selesai, Kami "Wasalam" dengan Hanura...

Nasional 16/01/2018, 19:14 WIB Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati

Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati

Regional 16/01/2018, 19:11 WIB Salah Kabarkan Serangan Misil Korut, NHK Minta Maaf

Salah Kabarkan Serangan Misil Korut, NHK Minta Maaf

Internasional 16/01/2018, 19:07 WIB 7 Bulan, Romania 2 Kali Ganti Perdana Menteri

7 Bulan, Romania 2 Kali Ganti Perdana Menteri

Internasional 16/01/2018, 19:06 WIB Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Polisi di Bandung

Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Polisi di Bandung

Regional 16/01/2018, 18:58 WIB Ketua KPU NTB Sebut Paslon Bisa Gugur jika Gagal Tes Kesehatan

Ketua KPU NTB Sebut Paslon Bisa Gugur jika Gagal Tes Kesehatan

Regional 16/0 1/2018, 18:57 WIB Tahun Politik, ICW Usul Dana Hibah dan Bansos Pemda Dimoratorium

Tahun Politik, ICW Usul Dana Hibah dan Bansos Pemda Dimoratorium

Nasional 16/01/2018, 18:49 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads