PPP Minta Parpol Tak Tuding Polri Kriminalisasi jika Paslonnya ... Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Anggota Pansus Angket KPK di Kompleks Parlem...
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Anggota Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PPP Arsul Sani meminta parpol tak menuding Polri dan penegak hukum lainnya mengkriminalisasi pasangan calon yang mereka usung bila proses hukum terhadap calon kepala daerah tetap dilakukan semasa pilkada.
Hal itu disampaikan Arsul menanggapi usulan sejumlah fraksi yang meminta proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah tetap dilanjutkan di masa pilkada demi terwujudnya keadi lan.
"Setuju (tetap diproses hukum), tapi kalau penegak hukum memanggil jangan bilang penegak hukum lakukan kriminalisasi," kata Arsul dalam rapat konsultasi pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Pasalnya, Arsul mengatakan beberapa partai kerap menuding penegak hukum, khususnya Polri, mengkriminalisasi pasangan calon kepala daerah yang diperiksa.
Padahal, menurut Arsul, bisa jadi pemeriksaan tersebut tak bersifat politis.
Karena itu, ia menantang petinggi partai yang juga anggota DPR tak menuding Polri dengan istilah kriminalisasi saat pasangan calon kepala daerah yang diusungnya diperiksa terkait kasus hukum.
"Kita sepakat jangan sampai ada calon dipanggil baik sebagai tersangka, saksi, lantas mengatakan ini kriminalisasi atau upaya penjatuhan," lanjut dia.
(Baca juga: Gara-gara Penundaan Kasus Hukum Calon Kepala Daerah, Rapat Pilkada di DPR Nyaris Buntu)
Rapat Konsultasi antara DPR d engan Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK, KPU, dan Bawaslu tak menemui titik temu soal proses hukum terhadap calon kepala daerah di pilkada 2018.
Awalnya Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengusulkan agar proses hukum terhadap calon kepala daerah di pilkada 2018 ditangguhkan hingga proses pemilihan usai.
Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri yang dikeluarkan oleh mantan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
"Proses hukum (di saat pilkada) dapat mempengaruhi popularitas dan elektabilitas. Ya bisa saja penegak hukum dimanfaatkan untuk menurunkan popularitas pasangan calon tertentu atau lawan politik," kata Tito dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Usulan tersebut hampir diketok oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat namun diprotes oleh sejumlah anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan adanya penghentian proses hukum, terutama dalam p idana korupsi, menciptakan suasana ketidakadilan dalam hukum.
"Jangan sampai ini jadi alat bangun opini. Karena itu kita butuh penegak hukum yang netral, yang salah ya salah. Jangan salah ditunda-tunda. Ya enggak ada keadilan," kata Riza.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. Ia khawatir penundaan proses hukum menjadi alasan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung dengan menggunakan dalih pilkada.
"Jangan sampai kontestasi pikada buat berlindung untuk tidak diperiksa atau supaya terpilih lagi. Jadi jangan pilkada jadi berlindung dibalik kesalahannya, biarlah berjalan apa adanya. Jangan diganggu (proses hukum)," papar Yandri.
Kompas TV Kepolisian akan menunda proses hukum pasangan calon yang maju dalam Pilkada Serentak 2018.
Tidak ada komentar