Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentikan Sementara ... KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KP...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) menghentikan sementara waktu proses verifikasi faktual empat partai politik (parpol) baru calon peserta pemilu 2019.
Keempat parpol tersebut yaitu Perindo, Partai Solidaritas Indonesia ( PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.
Penghentian proses verifikasi faktual ini dilakukan dalam rangka penyesuaian proses, paska-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.
Proses verifikasi faktual akan dilanjutkan kembali bersamaan dengan verifikasi faktual untuk 12 parpol lama peserta pemilu 2014.
"KPU sudah mengirim surat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk dihentikan dulu proses-prosesnya," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (22/1/2018).
(Baca juga: Jika Dua Kubu Hanura Punya SK Kemenkumham, Ini yang Dilakukan KPU)
KPU telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 62/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 tertanggal 21 Januari 2018, kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Adapun isi dari SE 62/2018 tersebut yaitu KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan verifikasi faktual hasil perbaikan agar dihentikan sementara waktu, untuk selanjutnya pelaksanaan verifikasi faktual hasil perbaikan disesuaikan dengan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU 5/2018 tentang Perubahan PKPU 7/2017.
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diharap segera memahami dan melakukan supervisi mengenai tata cara verifikasi faktual hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam PKPU 6/2018 yang jadwal pelaksanaannya berpedoman pada PKPU 5/2018.
(Baca juga: MK Dinilai Mengulur-ulur Waktu soal Verifikasi Faktual Parpol)
Kemudian apabila ada perbedaan data kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka partai politik bersangkutan wajib memperbaiki dengan menyerahkan Keputusan DPP tentang susunan kepengurusan yang baru.
Hasyim lebih lanjut mengatakan, apabila diperiksa dengan ketentuan baru hasil verifikasi faktualnya sudah memenuhi syarat, maka proses perbaikan tidak perlu dilanjutkan.
Namun, apabila ternyata masih kurang atau ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka berapa jumlah yang harus diperbaiki mengacu pada ketentuan baru.
"Itu prinsip yang dilakukan KPU tentang perlaku an setara antara parpol yang sudah atau sedang proses verifikasi (partai baru) dengan yang akan diverifikasi (partai lama)," kata Hasyim.
Dia pun berharap, dengan cara ini, partai-partai baru tidak perlu khawatir akan mendapatkan perlakuan yang tidak setara dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019.
Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Tidak ada komentar