Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dilanjutkan 30 Januari JAKARTA, KOMPAS.com â" Komisi Pemilihan Umum telah menghentikan se...
JAKARTA, KOMPAS.com â" Komisi Pemilihan Umum telah menghentikan sementara proses verifikasi faktual terhadap empat partai politik (parpol) baru, calon peserta Pemilu 2019.
Keempat parpol tersebut yaitu Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.
Penghentian sementara waktu dilakukan untuk mencapai prinsip kesetaraan dengan 12 parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014. Namun, proses verifikasi faktual akan segera dilanjutkan kembali pekan depan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, proses verifikasi faktual terhadap empat parpol tersebut akan dilanjutkan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
"Jadi ketika 12 parpol dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, keempat parpol itu juga akan dilakukan verifikasi faktual," kata Pramono di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
(Baca juga: Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentikan Sementara Waktu)
Lebih lanjut Pramono menjelaskan, yang akan dilakukan KPU terhadap empat parpol baru tersebut adalah verifikasi faktual kedua untuk hasil pemeriksaan verifikasi faktual pertama yang tidak memenuhi syarat.
"Jadi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap verifikasi faktual pertama, itu tetap berlaku. Sehingga, verifikasi faktual yang sekarang ini, hanya kekurangannya saja,â ujar Pramono.
Pramono menambahkan, keempat parpol sudah menyerahkan perbaikan hasil pemeriksaan verifikasi faktual pertama yang tidak memenuhi syarat. Perbaikan inilah yang nantinya akan diverifikasi dengan metode baru.
Namun, perbaikan yang sudah diserahkan keempat parpol sebelum keluarnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, tentunya belum memenuhi ketentuan dalam beleid tersebut.
(Baca juga: Politisi Demokrat Nilai Verifikasi Faktual Tak Adil bagi 12 Partai)
Mi salnya, terkait syarat persebaran keanggotaan dalam satu kabupaten/kota sebesar 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Pramono memastikan bahwa keempat parpol belum mempertimbangkan syarat persebaran ini dalam perbaikannya.
"Karena itu, ketika verifikasi faktual nanti persyaratannya belum terpenuhi, mereka masih diberi kesempatan masa perbaikan sebagaimana 12 parpol, tanggal 3-5 Februari 2018," tutur Pramono.
Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Tidak ada komentar