Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dilanjutkan 30 Januari

Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dilanjutkan 30 Januari JAKARTA, KOMPAS.com â€" Komisi Pemilihan Umum telah menghentikan se...

Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dilanjutkan 30 Januari

JAKARTA, KOMPAS.com â€" Komisi Pemilihan Umum telah menghentikan sementara proses verifikasi faktual terhadap empat partai politik (parpol) baru, calon peserta Pemilu 2019.

Keempat parpol tersebut yaitu Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Penghentian sementara waktu dilakukan untuk mencapai prinsip kesetaraan dengan 12 parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014. Namun, proses verifikasi faktual akan segera dilanjutkan kembali pekan depan.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, proses verifikasi faktual terhadap empat parpol tersebut akan dilanjutkan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

"Jadi ketika 12 parpol dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, keempat parpol itu juga akan dilakukan verifikasi faktual," kata Pramono di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

(Baca juga: Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentikan Sementara Waktu)

Lebih lanjut Pramono menjelaskan, yang akan dilakukan KPU terhadap empat parpol baru tersebut adalah verifikasi faktual kedua untuk hasil pemeriksaan verifikasi faktual pertama yang tidak memenuhi syarat.

"Jadi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap verifikasi faktual pertama, itu tetap berlaku. Sehingga, verifikasi faktual yang sekarang ini, hanya kekurangannya saja,” ujar Pramono.

Pramono menambahkan, keempat parpol sudah menyerahkan perbaikan hasil pemeriksaan verifikasi faktual pertama yang tidak memenuhi syarat. Perbaikan inilah yang nantinya akan diverifikasi dengan metode baru.

Namun, perbaikan yang sudah diserahkan keempat parpol sebelum keluarnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, tentunya belum memenuhi ketentuan dalam beleid tersebut.

(Baca juga: Politisi Demokrat Nilai Verifikasi Faktual Tak Adil bagi 12 Partai)

Mi salnya, terkait syarat persebaran keanggotaan dalam satu kabupaten/kota sebesar 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Pramono memastikan bahwa keempat parpol belum mempertimbangkan syarat persebaran ini dalam perbaikannya.

"Karena itu, ketika verifikasi faktual nanti persyaratannya belum terpenuhi, mereka masih diberi kesempatan masa perbaikan sebagaimana 12 parpol, tanggal 3-5 Februari 2018," tutur Pramono.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.

Berita Terkait

Komisi II DPR Bantah Minta KPU Sederhanakan Metode Verifikasi Faktual

Politisi Demokrat Nilai Verifikasi Faktual Tak Adil bagi 12 Partai

Diduga Lakukan Verifikasi Akal-akalan, KPU Mamasa Disidang Panwaslu

Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu

Partai Peserta Pemilu 2014 "Tawar-menawar" Jadwal Verifikasi Faktual

Terkini Lainnya

Erdogan Ancam Bakal Perluas Operasi Militer di Suriah ke Kota Lain Erdogan Ancam Bakal Perluas Operasi Militer di Suriah ke Kota Lain Internasional 26/01/2018, 20:32 WIB Atasi Gizi Buruk dan Campak di Asmat, Begini Kata Bakal Cagub Papua JWW

Atasi Gizi Buruk dan Campak di Asmat, Begini Kata Bakal Cagub Papua JWW

Regional 26/01/2018, 20:25 WIB Ingin Rekonsiliasi, Kubu Daryatmo Minta Menkumham Cabut SK Kubu OSO

Ingin Rekonsiliasi, Kubu Daryatmo Minta Menkumham Cabut SK Kubu OSO

Nasional 26/01/2018, 20:22 WIB Tidak Jadi Caleg Lagi, Ruhut Pilih jadi Relawan Jokowi

Tidak Jadi Caleg Lagi, Ruhut Pilih jadi Relawan Jokowi

Nasional 26/01/2018, 20:14 WIB Peneliti Burung Asal Amerika Kaget Jumpai 3 Jenis Trinil di Gorontalo

Peneliti Burung Asal Amerika Kaget Jumpai 3 Jenis Trinil di Gorontalo

Regional 26/01/2018, 20:02 WIB Penjabat Gubernur dari Perwira Polri Diyakini Membuat Pilkada Lebih Aman

Penjabat Gubernur dari Perwira Polri Diyakini Membuat Pilkada Lebih Aman

Nasional 26/01/2018, 19:59 WIB Syarat Rekonsiliasi Kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding Jadi Sekjen

Syarat Rekonsiliasi Kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding Jadi Sekjen

Nasional 26/01/2018, 19:58 WIB DPRD DKI Diminta Bikin Perda tentang PKL

DPRD DKI Diminta Bikin Perda tentang PKL

Megapolitan 26/01/2018, 19:57 WIB 2 Siswi SMK Diduga Menyebarluaskan Video Mesum Pelajar di Ungaran

2 Siswi SMK Diduga Menyebarluaskan Video Mesum Pelajar di Ungaran

Regional 26/01/2018, 19:56 WIB Nanti, di Perancis Goda Perempuan Bisa Berujung Denda Rp 1,5 Juta

Nanti, di Perancis Goda Perempuan Bisa Berujung Denda Rp 1,5 Juta

I nternasional 26/01/2018, 19:56 WIB Presiden Diminta Tegur Mendagri karena Usulkan Jenderal Polri Jadi Penjabat Gubernur

Presiden Diminta Tegur Mendagri karena Usulkan Jenderal Polri Jadi Penjabat Gubernur

Nasional 26/01/2018, 19:54 WIB Tiba di Pakistan, Ini Rencana Kegiatan Presiden Jokowi dan Iriana

Tiba di Pakistan, Ini Rencana Kegiatan Presiden Jokowi dan Iriana

Nasional 26/01/2018, 19:45 WIB Diduga Keracunan Makanan, Puluhan Santri Demak Dilarikan ke Puskesmas

Diduga Keracunan Makanan, Puluhan Santri Demak Dil arikan ke Puskesmas

Regional 26/01/2018, 19:44 WIB Kubu Daryatmo Minta Kubu Oesman Sapta Stop Pecat Ketua DPD dan DPC

Kubu Daryatmo Minta Kubu Oesman Sapta Stop Pecat Ketua DPD dan DPC

Nasional 26/01/2018, 19:43 WIB Cerita Hamidah tentang Ibunya yang Kerja ke Malaysia dan Telantar di Batam

Cerita Hamidah tentang Ibunya yang Kerja ke Malaysia dan Telantar di Batam

Regional 26/01/2018, 19:42 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles