Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PSI Yakin KPU Patuhi Putusan MK soal Verifikasi Faktual Semua ...

PSI Yakin KPU Patuhi Putusan MK soal Verifikasi Faktual Semua ... DOK. PSI Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raj...

PSI Yakin KPU Patuhi Putusan MK soal Verifikasi Faktual Semua ...

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni. DOK. PSI Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni.

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia berterimakasih kepada Mahkamah Konstitusi karena telah mengabulkan permohonan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

PSI melakukan uji materi pasal 173, yang mengatur soal verifikasi faktual partai politik.

Semula, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 lalu tidak harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa mengikuti pemilu 2019.

Namun dengan putusan MK, parpol peserta pemilu 2014 juga harus ikut diverifikasi faktual layaknya partai baru seperti PSI.

"Alhamdulillah dan terima kasih kepada MK yang masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakan," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2018).

(Baca juga : Pascaputusan MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual)

Antoni mengatakan, semua pihak wajib menerima putusan MK itu dengan lapang dada karena bersifat final dan mengikat.

Selanjutnya, PSI mempercayakan sepenuhnya kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

"KPU di bawah kepemimpinan Pak Arief dan juga Bawaslu di bawah kepemimpinan Pak Abhan sangat profesional, berintegritas dan taat asas. Insya Allah mereka akan menindaklajuti keputusan MK tersebut," kata Antoni.

(Baca juga : KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemil u)

Antoni menambahkan, keputusan MK ini memang akan menambah beban kerja KPU dan Bawaslu.

Selain proses verifikasi faktual partai yang sedang berjalan, KPU seluruh Indonesia juga disibukan oleh Pilkada.

"Tapi melihat pengalaman selama ini mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartaian," ujar Antoni.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan semua parpol peserta pemilu menjalani verifikasi faktual.

Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) yang hanya memverifikasi faktual partai baru, mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengatakan, KPU perlu mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut karena telah melakukan tahapan verifikasi faktual sebelum putusan MK dan ada anggapan hukum tak berlaku surut.

"Kami lihat dulu deh putusannya bagaimana. Kami akan rapat bagaimana langkah selanjutnya untuk menyikapi keputusan itu. Jadi, belum bisa sekarang. Kami mau rapat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Ia menambahkan, tahapan pemilu dipastikan terancam mundur jika semua partai peserta pemilu harus diverifkasi faktual.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

Yusril: Putusan MK soal "Presidential Threshold" Tak Sejalan dengan Spirit Konstitusi

Soal Presidential Threshold, Gerindra Anggap MK Hilang Kewarasan

Pascaputusan MK, Fahri Hamzah Mi nta Parpol Segera Umumkan Capres

KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Wiranto: Putusan MK soal Presidential Threshold Perkecil Potensi Konflik di Pilpres

Terkini Lainnya

Di Jakarta Utara, OK Otrip Akan Diuji Coba di Warakas dan Cilincing

Di Jakarta Utara, OK Otrip Akan Diuji Coba di Warakas dan Cilincing

Megapolitan 12/01/2018, 17:57 WIB Tolak Putusan Partai Usung Djarot-Sihar, Ketua PPP Sumut Dicopot

Tolak Putusan Partai Usung Djarot-Sihar, Ketua PPP Sumut Dicopot

Regional 12/01/2018, 17:51 WIB Berteman di Medsos, Siswi SMA Nyaris Jadi Korban Pencabulan

Berteman di Medsos, Siswi SMA Nyaris Jadi Korban Pencabulan

Regional 12/01/2018, 17:50 WIB Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili

Nasional 12/01/2018, 17:49 WIB Polisi Tetapkan Guru Honorer SMP di Jaktim Tersangka Pencabulan Siswa

Polisi Tetapkan Guru Honorer SMP di Jaktim Tersangka Pencabulan Siswa

Megapolitan 12/01/2018, 17:38 WIB 'Presidential Threshold' 20 Persen, Hanura Sebut Akan Ada KMP vs KIH Jilid Dua

"Presidential Threshold" 20 Persen, Hanura Sebut Akan Ada KMP vs KIH Jilid Dua

Nasional 12/01/2018, 17:36 WIB Bagaimana Media di Dunia Menerjemahkan Umpatan Trump?

Bagaimana Media di Dunia Menerjemahkan Umpatan Trump?

Internasional 12/01/2018, 17:35 WIB Sama-sama Bayar Pajak, Alasan MA Cabut Pergub Larangan Motor Era Ahok

Sama-sama Bayar Pajak, Alasan MA Cabut Pergub Larangan Motor Era Ahok

Nasional 12/01/2018, 17:34 WIB PAN: Belum Tentu Jokowi dan Prabowo Maju Pilpres 2019

PAN: Belum Tentu Jokowi dan Prabowo Maju Pilpres 2019

Nasional 12/01/2018, 17:28 WIB MA Keluarkan Peraturan untuk Sederhanakan Format Putusan Kasasi 

MA Keluarkan Peraturan untuk Sederhanakan Format Putusan Kasasi

Nasional 12/01/2018, 17:26 WIB Jusuf Kalla Tak Masalah Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR meski Tim Angket KPK

Jusuf Kalla Tak Masalah Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR meski Tim Angket KPK

Nasional 12/01/2018, 17:24 WIB Massa Demo Facebook Bubar, Lalu Lintas ke Arah Semanggi Kembali Lancar

Massa Demo Facebook Bubar, Lalu Lintas ke Arah Semanggi Kembali Lancar

Megapolitan 12/01/2018, 17:22 WIB Masyarakat Sipil Siap Bantu Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Masyarakat Sipil Siap Bantu Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Nasional 12/01/2018, 17:15 WIB Jalan ke Sekolah Terendam Banjir 1 Meter, Siswa SD Belajar di Masjid

Jalan ke Sekolah Terendam Banjir 1 Meter, Siswa SD Belajar di Masjid

Regional 12/01/2018, 17:05 WIB Sebelum Bersurat, Anies Sudah Temui Kepala BPN Bahas HGB Reklamasi

Sebelum Bersurat, Anies Sudah Temui Kepala BPN Bahas HGB Reklamasi

Megapolitan 12/01/2018, 17:04 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads