PSI Yakin KPU Patuhi Putusan MK soal Verifikasi Faktual Semua ... DOK. PSI Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raj...
DOK. PSI Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni.
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia berterimakasih kepada Mahkamah Konstitusi karena telah mengabulkan permohonan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PSI melakukan uji materi pasal 173, yang mengatur soal verifikasi faktual partai politik.
Semula, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 lalu tidak harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa mengikuti pemilu 2019.
Namun dengan putusan MK, parpol peserta pemilu 2014 juga harus ikut diverifikasi faktual layaknya partai baru seperti PSI.
"Alhamdulillah dan terima kasih kepada MK yang masih menjadi institusi tempat keadilan ditegakan," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2018).
(Baca juga : Pascaputusan MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual)
Antoni mengatakan, semua pihak wajib menerima putusan MK itu dengan lapang dada karena bersifat final dan mengikat.
Selanjutnya, PSI mempercayakan sepenuhnya kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
"KPU di bawah kepemimpinan Pak Arief dan juga Bawaslu di bawah kepemimpinan Pak Abhan sangat profesional, berintegritas dan taat asas. Insya Allah mereka akan menindaklajuti keputusan MK tersebut," kata Antoni.
(Baca juga : KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemil u)
Antoni menambahkan, keputusan MK ini memang akan menambah beban kerja KPU dan Bawaslu.
Selain proses verifikasi faktual partai yang sedang berjalan, KPU seluruh Indonesia juga disibukan oleh Pilkada.
"Tapi melihat pengalaman selama ini mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartaian," ujar Antoni.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan semua parpol peserta pemilu menjalani verifikasi faktual.
Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) yang hanya memverifikasi faktual partai baru, mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia mengatakan, KPU perlu mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut karena telah melakukan tahapan verifikasi faktual sebelum putusan MK dan ada anggapan hukum tak berlaku surut.
"Kami lihat dulu deh putusannya bagaimana. Kami akan rapat bagaimana langkah selanjutnya untuk menyikapi keputusan itu. Jadi, belum bisa sekarang. Kami mau rapat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Ia menambahkan, tahapan pemilu dipastikan terancam mundur jika semua partai peserta pemilu harus diverifkasi faktual.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019