Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Regulasi Disahkan, Besaran Bantuan Keuangan Parpol Meningkat

Regulasi Disahkan, Besaran Bantuan Keuangan Parpol Meningkat Regulasi Disahkan, Besaran Bantuan Keuangan Parpol Meningkat ...

Regulasi Disahkan, Besaran Bantuan Keuangan Parpol Meningkat

Regulasi Disahkan, Besaran Bantuan Keuangan Parpol Meningkat

Ilustrasi Dana Parpol (Istimewa)

Oleh: Carlos KY Paath / FMB | Kamis, 11 Januari 2018 | 10:04 WIB

Jakarta â€" Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (parpol). PP yang disahkan tersebut merupakan revisi atas PP 5/2009.

Terdapat tiga pasal dari PP 5/2009 yang diubah melalui PP 1/2018, yaitu Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16. Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara sah.

“Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah,† demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP 1/2018.

Bantuan keuangan parpol dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Bantuan keuangan parpol tingkat provinsi yang mempunyai kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah, sedangkan tingkat kabupaten/kota Rp 1.500 per suara sah.

Pada Pasal 9 Ayat (1) PP 1/2018 dijelaskan bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Pada Ayat (2) disebutkan, selain pendidikan politik, bantuan keuangan juga digunakan untuk operasional sekretariat parpol.

Pasal 16 dari PP 1/2018 mengatur mengenai sanksi. “Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat (1).

Selanjutnya, A yat (2), pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan pada Ayat (3) disebutkan laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada parpol.

PP 1/2018 ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 dan diundangkan 5 Januari oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.


Sumber: Suara Pembaruan ARTIKEL TERKAIT
  • Eva Sundari: Pemilu dan Pilkada Bukan Pertandingan Biaya dan Isu SARA
  • Politisi Golkar Usulkan 50% Kebutuhan Dana Parpol Dibiayai Negara
  • Peningkatan Dana Parpol‎ Diharapkan Mampu Bangun Integritas Po litikus
  • Bantuan ke Parpol Naik Tajam, Anies Tinjau Ulang Pergub
  • 1 Sepeda Motor Kembali ke Thamrin 2 Berebut Jatim-1 3 Menuju Jabar-1 4 Spectre dan Meltdown 5 Kereta Bandara Soekarno-Hatta
    • Ketua PDIP Sumut Pingsan Saat Daftarkan Djarot
    • Pengacara Fredrich Yunadi Jadi Tersangka?
    • Evercoss U60, Ponsel Lokal Pertama dengan Layar Penuh
    • Djarot dan Sihar Sudah Berada di Medan
    • PKS Resmi Dukung Gus Ipul
    • Novanto Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
    • Bareskrim Selidiki Laporan Soal Joshua
    • Megawati: Kebohongan Direncanakan, Direkayasa untuk Membuat Konflik
    • Sebelum Setnov Kecelakaan, Fredrich Pesan 1 Lantai RS Permata Hijau
    • Batal Usung Calon, PDIP Dukung Patahana di Pilwalkot Bekasi
Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads