Semua Parpol Wajib Diverifikasi, Perindo: Keadilan Telah Ditegakkan! Semua Parpol Wajib Diverifikasi, Perindo: Keadilan Telah Ditegakkan! ...
Semua Parpol Wajib Diverifikasi, Perindo: Keadilan Telah Ditegakkan!
Adam Prawira
A+ A- JAKARTA - Partai Perindo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik (parpol) lama juga menjalani verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019."Perindo menyambut hangat dan bersyukur bahwa keadilan telah ditegakkan," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Perind o, Ahmad Rofiq, Kamis (11/1/2018). (Baca juga: MK Putuskan Semua Parpol Harus Jalani Verifikasi)
Rofiq meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalani proses verifikasi terhadap semua parpol.
"Perlakuan partai lama dan partai baru harus sama dan tidak boleh ada diskriminasi," ujar Rofiq.
MK pada tadi pagi telah mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Idaman terkait isi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK membatalkan Pasal 173 yang hanya mewajibkan partai politik baru melakukan verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Melalui putusannya, MK menilai seluruh parpol harus diverifikasi untuk menghindari perlakuan yang berbeda. (dam) Follow Us : Follow @SINDOnewsSumber: Google News Parpol
Tidak ada komentar