Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Sengkarut Pemilu dan Kinerja KPU

Sengkarut Pemilu dan Kinerja KPU Opini Sengkarut Pemilu dan Kinerja KPU TAHUN 2017 yang telah meninggalkan kita merupakan awa...

Sengkarut Pemilu dan Kinerja KPU

Opini

Sengkarut Pemilu dan Kinerja KPU

TAHUN 2017 yang telah meninggalkan kita merupakan awal tahun politik menjelang Pilkada Serentak 2018

Sengkarut Pemilu dan Kinerja KPUSetkabKantor Badan Pengawas Pemilu

Oleh Ribut Lupiyanto

TAHUN 2017 yang telah meninggalkan kita merupakan awal tahun politik menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Kini tahapan sudah masuk pada pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol). Sebanyak 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh dinyatakan lengkap secara administratif dokumennya. Selanjutnya akan dilanjutkan tahap verifikasi administrasi bagi parpol lama dan administrasi-faktual bagi parpol baru.

Proses pendaftaran parpol berbuah gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil akhir menyatakan bahwa KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKP Indonesia dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 ayat (1) UU Pemilu. Putusan Bawaslu berdasar UU Pemilu adalah final.

Sengkarut pendaftaran bersumber dari kehadiran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Landasan penerapan Sipol dinilai Bawaslu lemah, karena tidak ada dalam UU dan hanya diatur dalam Peraturan KPU. Perlu upaya kontrol atas pelaksanaan proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Kualitas penyelenggaraan Pemilu 2019 mesti terjamin dalam setiap tahapannya.

Regulasi dan dinamika
Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa Peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Selanjutnya disebutkan parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana diatur UU, tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu. Hal ini menegaskan terkait parpol yang sudah ikut Pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi ulang.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pendaftaran terdiri dari delapan item. Item ini sama dengan UU Pemilu 2014. Verifikasi atas dokumen di atas dilakukan oleh KPU secara administratif dan faktual. Parpol peserta Pemilu 2014 hanya akan melalui verifikasi administrasi. Kecuali terdapat kekurangan atau ketidakabsahan dokumen atau nama ganda dengan parpol lain. Sedangkan parpol baru melewati kedua verifikasi.

Perbedaan ini yang diajukan juducial review oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menilainya sebagai ketidakadilan dan bertentangan dengan konstitusi. Semua parpol dalam pandangannya mesti sama-sama melalui kedua verifikasi.

Bawaslu di tahap awal pendaftaran ini menyoroti terkait adanya kewajiban pengisian online di Sipol. Hal ini dinilai tidak memiliki landasan hukum. Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan langsung. Tujuan penggunaan Sipol agar dapat dikontrol publik juga tidak bisa direalisasikan. KPU diminta memberikan solusi agar ada alternatif jika parpol terkendala dalam pengisian Sipol.

Selain itu juga penting membuka akses kepada Bawaslu dan publik. Tahap ini memiliki titik krusial pada beberapa hal: Pertama, adalah keabsahan indentitas hanyalah dengan KTP elektronik atau bukti perekamannya. Faktanya, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman. Ketidakabsahan kepada warga ini tentu bertentangan dengan konstitusi terkait hak politiknya.

Kedua, adanya potensi transaksi dalam pemenuhan bukti dokumen keanggotaan. Potensi itu dapat terjadi antara parpol dan perangkat pemerintahan. Perangkat pemerintahan memiliki copy KTP semua warga di wilayahnya. Hal ini dapat mudah langsung ditransaksikan dengan parpol tanpa konfirmasi dengan warga bersangkutan. Dengan demikian status keanggotaan parpol dapat bernilai abal-abal. P eluang terbesar akan terjadi pada parpol lama, karena merasa aman tidak dilakukan verifikasi faktual.

Halaman selanjutnya 12
Editor: bakri Sumber: Serambi Indonesia Ikuti kami di Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads