Setelah Menggunakan Dana APBD Baru Tiga Parpol Serahkan LPJ Dana APBD Setelah Menggunakan Dana APBD Baru Tiga Parpol Serahkan LP...
Dana APBD
Setelah Menggunakan Dana APBD Baru Tiga Parpol Serahkan LPJMeski begitu pihaknya telah bersurat ke parpol yang bersangkutan soal penambahan batas akhir penyerahan LPJ tanggal 31 Januari
KOMPAS/HERU SRI KUMOROLogo dan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014 terpasang di lobi Gedung RRI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Karena telah diberikan dana bantuan oleh pemerintah kota, maka tiap partai bersangkutan wajib menyetorkan laporan pertanggungjawaban bantuan dana tahun anggaran 2017 itu, tepatnya 10 Januari 2018 kemarin.
Meski demikian, sampai batas waktu yang ditentukan belum seluruh parpol menyetorkan laporan tersebut.
"Karena ada (pimpinan parpol) yang masih di luar daerah, dan (LPJ) itu butuh tandangan pimpinan. Baru tiga parpol yang menyerahkan (LPJ),"ujar Gazali, anggota Kesbangpol yang menemaninya.
Ketut enggan menyebut nama partai yang sudah dan belum menyetorkan LPJ tersebut. Meski begitu pihaknya telah bersurat ke parpol yang bersangkutan soal penambahan batas akhir penyerahan LPJ tanggal 31 Januari 2018 mendatang.
"Karena 31 Januari 2018, LPJ harus diterima BPK (Badan Pengawas Keuangan), kita mulai lebih dulu lah, dengan surat pemberitahuan, batas waktu penyerahan LPJ," katanya, sambil menjelaskan, bahwa keterlambatan dari batas akhir akan berdampak pada penilaian pemberian bantuan dana ke parpol yang bersangkutan
"Kan berpengaruh pada penyaluran berikutnya, pengaruhnya kalau tidak melaksankan kewajiban (LPJ) bisa distop,"ujarnya.
Lebih lanjut, bantuan pembiayaan yang prosentasenya 60 persen untuk pendidikan politik, dan sisanya untuk opersioanl itu, harap Ketut dapat dijadikan sarana menumbuhkembangkan kedewasaan politik yang bermartab dalam iklim demokrasi yang beretika dan bermartabat pula. (m02)
Tidak ada komentar