Siang Ini, DPR Gelar Rapat Konsultasi Terkait Persiapan Pilkada ... JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR bersama seluruh fraksi akan menggela...
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR bersama seluruh fraksi akan menggelar rapat konsultasi terkait persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Rapat konsultasi dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Dalam rapat yang akan dipimpin Plt Ketua DPR Fadli Zon itu, Pimpinan DPR mengundang Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, KPK, KPU dan Bawaslu.
"Di rapat nanti menghadirkan Kapolri, Jaksa Agung, Mendagri, KPK, KPU dan Bawaslu," ujar Ketua Komisi II Zainudin Amali saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: Pilkada Serentak 2018, Polda Papua Minta Bantuan Pesawat
Zainudin mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dibicarakan dalam rapat konsultasi tersebut, antara lain soa l politik uang dan maraknya isu SARA di media sosial.
Selain itu, potensi kriminalisasi dan penggunaan aparat hukum dalam kontestasi pilkada juga akan dibicarakan.
Menurut Zainudin, pelibatan aparat hukum dalam kontestasi pilkada akan berdampak buruk terhadap perkembangan proses demokrasi
"Ada satu hal yang juga menjadi penting adalah kecenderungan penggunaan aparat hukum dalam kontestasi, melibatkan aparat hukum dalam kontestasi," kata Zainudin.
"Saya rasa itu tidaklah baik untuk perkembangan demokrasi kita karena sangat mungkin bagi seseorang yang melemahkan lawannya bisa saja menggunakan cara-cara yang tidak baik termasuk mengkriminalisasi dan sebagainya," ujar dia.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Menkumham Minta Jajarannya Netral
Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum tidak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Jadi biarlah berkontestasi dengan sehat sebagaimana layaknya proses demokrasi. Kalau toh ada masalah nanti setelah pilkada," tutur Zainudin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta jajarannya untuk tak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.
Tito mengatakan, pemanggilan tersebut bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memengaruhi opini publik.
Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana Kapolri mengesampingkan Perkap tersebut. Proses hukum itu akan dilanjutkan saat proses Pilkada selesai.
Meski demikian, kata Tito, ada pengecualian untuk operasi tangkap tangan jika ada pasangan calon yang merupakan penyelenggara negara melakukan atau menerima su ap.
Orang tersebut akan tetap diproses hukum.
Namun, jika orang tersebut berkapasitas saksi untuk diperiksa dalam suatu perkara, maka Tito meminta agar proses dihentikan dulu.
Kompas TV PDIP merayakan ulang tahun ke - 45 yang bertepatan dengan gelaran Pilkada Serentak. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pilkada Serentak 2018
Tidak ada komentar