Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Parpol Pengusung Bisa Ajukan ...

Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Parpol Pengusung Bisa Ajukan ... RAPAT KERJA - Rapat kerja pemeriksaan kesehatan bakal paslon Bupati dan...

Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Parpol Pengusung Bisa Ajukan ...

Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Parpol Pengusung Bisa Ajukan Bakal Calon Kepala Daerah PenggantiTak Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Parpol Pengusung Bisa Ajukan Bakal Calon Kepala Daerah Pengganti RAPAT KERJA - Rapat kerja pemeriksaan kesehatan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Lobar, Rabu, 3 Januari 2018. (Suara NTB/her) Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Parpol Pengusung Bisa Ajukan Bakal Calon Kepala Daerah Pengganti

4 Januari 2018 14:05 SUARANTB.com

Giri Menang (Suara NTB) â€" Bakal pasangan calon (paslon) yang tak lolos tes kesehatan memungkinkan untuk diganti dengan calon lain. Penggantian ini bisa dilakukan... Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Parpol Pengusung Bisa Ajukan Bakal Calon Kepala Daerah Pengganti

Giri Menang (Suara NTB) â€" Bakal pasangan calon (paslon) yang tak lolos tes kesehatan memungkinkan untuk diganti dengan calon lain. Penggantian ini bisa dilakukan oleh partai politik (parpol) pengusung di masa pemenuhan persyaratan calon dari rentang waktu tanggal 10-15 Januari hingga 30 Januari sebelum pendaftaran. Sedangkan untuk syarat pencalonan harus mutlak dipenuhi mulai tanggal 8-10 Januari.

'); }());

Demikian mengemuka pada rapat kerja pemeriksaan kesehatan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Lobar, Rabu, 3 Januari 2018. Hadir pada rapat kerja ini, Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri dan komisioner, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikolog Indonesia (Himsi) dan BNN Provinsi NTB.

Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri, menjelaskan, ada dua hal yang perlu diperhati kan para pengurus parpol dan paslon, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Menurutnya, syarat yang mutlak dipenuhi saat pendaftaran adalah syarat pencalonan terkait terpenuhi minimal dukungan kursi 9 dan keabsahan dukungan. Sedangkan syarat calon salah satunya hasil pemeriksaan dokter dilengkapi setelah mendapatkan bukti mendaftar dari KPU. ‘’Perlu kami ingatkan, raker ini menghadirkan pengurus parpol untuk selanjutnya disampaikan ke paslon yang didukung,” ujarnya.

Alasan semua bakal calon dites kesehatan, ujarnya, karena sesuai aturan KPU bahwa yang berhak masuk ke tahap selanjutnya yakni balon yang telah mendapatkan tanda terima. Syarat mendapatkan tanda terima mendaftar paslon dari KPU ini, jelasnya, memperoleh dukungan 9 kursi DPRD. Nanti setelah bakal paslon ini mendaftar dan memenuhi syarat barulah diberikan tanda terima lalu diberikan surat rekomendasi untuk dibawa ke RSU yang ditunjuk melakukan tes kesehatan bakal paslon.

Di samping itu, katanya, hal in i terkait kemampuan anggaran untuk biaya tes kesehatan lumayan mahal. Pasalnya untuk satu orang saja memerlukan biaya Rp 32 juta. Biaya ini yang dikeluarkan oleh negara untuk membiayai pemeriksaan paslon, sehingga yang pasti dibiayai adalah paslon yang memenuhi syarat pencalonan. “Kalau diusulkan 3-4 paslon, maka dikali 8, maka biayanya Rp 240 juta lebih,” imbuhnya.

Komisioner KPU Lobar, M. Suhardi menyatakan ada hal yang menjadi alasan pergantian calon, salah satunya tidak memenuhi syarat kesehatan. Karena itu pihaknya menyarankan agar parpol jangan asal usung. Sebab menurutnya rugi kalau mengusung orang yang tidak sehat. Di samping itu, calon bisa diganti karena alasan terpidana oleh keputusan pengadilan boleh diganti calonnya dengan yang lain. ‘’Terakhir karena alasan meninggal dunia,’’ ujarnya.

Sementara itu, perwakilan IDI dr. Agus Pracoyo, menyatakan penyakit yang membatalkan paslon lolos tes kesehatan, yakni terjadi disabilitas artinya tidak ada kemam puan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokok sebagai kapala daerah, misalnya penyakit ope (pikun), buta dan lain-lain. Sedangkan jika calon mengalami patah kaki masih bisa lolos, sebab masih dianggap mampu mengambil keputusan. Terkait adanya penyakit lain dialami calon yang tak berpengaruh dalam pengambilan keputusan tentu bisa lolos, namun tentu tim dokter menyampaikan hal ini ke masing-masing paslon agar dilakukan pengobatan intensif. (her)

BERITA TERKAIT :

  • Tanpa Dukungan Golkar, Ahyar Tetap “Ngebet” Maju Pada P...Tanpa Dukungan Golkar, Ahyar Tetap “Ngebet” Maju Pada P...
  • Penertiban PKL, Oknum Anggota DPRD Kota Mataram Diduga ...Penertiban PKL, Oknum Anggota DPRD Kota Mataram Diduga ...
  • Dugaan Prostitusi “Pasar Bera   s”, Pemkot Ancam Tempuh Ja...Dugaan Prostitusi “Pasar Beras”, Pemkot Ancam Tempuh Ja...
  • TGB dan Ribuan Peziarah Tabur Bunga di Makam Maulana Sy...TGB dan Ribuan Peziarah Tabur Bunga di Makam Maulana Sy...
Sumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles