Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional

Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, s...

Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat ditemui di Gadung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat ditemui di Gadung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) tentang verifikasi faktual untuk semua partai politik peserta Pemilu 2019 tidak dilaksanakan, maka Pemilu 2019 terancam inkonstitusional.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK terkait verifikasi faktual terhadap semua p artai politik mulai berlaku pada Pilpres 2019 dan dalam pemilu selanjutnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

"Kalau dipahami tidak berlaku di 2019, maka sangat mungkin parpol-parpol baru mengalami ketidakadilan dan oleh karenanya Pemilu 2019 akan dikatakan melanggar UU dan Putusan MK, bahkan dinyatakan inkonstitusional," tutur Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

"Putusan berlaku untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Clear," katanya melanjutkan.

Fajar menegaskan kembali hal tersebut setelah kemarin, Senin (15/1/2018), dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI muncul tafsiran bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2019.

(Bac a juga: MK: Verifikasi Faktual Seluruh Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019)

Saat itu, anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual tidak berlaku surut.

Menurut Henry, putusan MK tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab putusan tersebut keluar setelah KPU melaksanakan tahap verikfikasi terhadap partai-partai baru.

Dengan demikian, 12 partai politik peserta pemilu 2014 tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual pada Pemilu 2019.

"Saya berpendapat putusan ini tidak berlaku surut, maka parpol yang lolos di (Pemilu) 2014 tidak perlu diverifikasi lagi. Tapi parpol baru yang harus diverifikasi," ujar Henry.

Fajar menegaskan, pernyatan tersebut bertentangan dengan putusan MK yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perlakuan berbeda maka proses verifikasi harus diberlakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta p emilu 2019.

Bahkan tidak hanya untuk pilpres tapi juga pemilu legislatif di periode-periode selanjutnya.

Alasan mendasar lainnya, proses verifikasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

(Baca juga: Siang Ini, Komisi II Gelar Rapat Kerja Terkait Verifikasi Faktual)

Jika setiap pemilu tidak dilakukan verifikasi maka jumlah parpol peserta akan terus bertambah.


Berlaku di Pilpres 2024

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari fraksi PPP Amirul Tamim mengusulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual tidak diterapkan pada Pilpres 2019. Ia berpendapat sebaiknya putusan tersebut diterapkan pada Pilpres 2024.

"Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk pemilu 2019. itu untuk pemilu berikutnya," kata Amirul.

Menurut Amirul, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Dalam pembahasan RUU Pemilu pun telah disepakati parpol peserta Pemilu 2014 tak perl u diverifikasi ulang.

Selain itu, kata Amirul, jika verifikasi faktual diberlakukan maka hal itu akan berpengaruh pada ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, jika ada partai di DPR yang tidak lolos verifikasi faktual.

"Bagaimana dengan presidential threshold 20 persen kalau ada parpol di DPR yang tidak lulus verifikasi faktual. Bisa-bisa cuma ada satu calon (presiden)," tuturnya.

Berita Terkait

Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpo l

F-PPP Usul Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku pada Pemilu 2019

Anggota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut

KPU: Tambahan Anggaran Verifikasi Faktual 12 Parpol Mencapai Rp 66 Miliar

Terkini Lainnya

Teman Sekolah Sebut Kim Jong Un Sosok Humoris

Teman Sekolah Sebut Kim Jong Un Sosok Humoris

Internasional 16/01/2018, 12:16 WIB Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional

Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional

Nasional 16/01/2018, 12:15 WIB Alex Noerdin Jenguk Mahasiswi Palembang Korban Ambrolnya Mezanin BEI

Alex Noerdin Jenguk Mahasiswi Palembang Korban Ambrolnya Mezanin BEI

Megapolitan 16/01/2018, 12:06 WIB Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi India Tangkap Penculik Bayi Umur 6 Jam

Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi India Tangkap Penculik Bayi Umur 6 Jam

Internasional 16/01/2018, 12:05 WIB Hanura NTT: Baru Pimpin, Pak OSO Ganti 6 Ketua DPD Tanpa Alasan Jelas

Hanura NTT: Baru Pimpin, Pak OSO Ganti 6 Ketua DPD Tanpa Alasan Jelas

Regional 16/01/2018, 12:01 WIB Ini Catatan Harta Kekayaan Ketua DPR Bambang Soesatyo

Ini Catatan Harta Kekayaan Ketua DPR Bambang Soesatyo

Nasional 16/01/2018, 12:01 WIB MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019

MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019

Nasional 16/01/2018, 12:01 WIB Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Ambrolnya Selasar BEI

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Ambrolnya Selasar BEI

Nasional 16/01/2018, 12:00 WIB Anies: Tertibkan Kendaraan yang Terbiasa Melawan Arah!

Anies: Tertibkan Kendaraan yang Terbiasa Melawan Arah!

Megapolitan 16/01/2018, 11:50 WIB Duka Sandiaga atas Berpulangnya Habib Kwitang

Duka Sandiaga atas Berpulangnya Habib Kwitang

Megapolitan 16/01/2018, 11:49 WIB Transaksi Tembakau Gorila Pakai Jasa Ojek 'Online&   #039; Terbongkar

Transaksi Tembakau Gorila Pakai Jasa Ojek "Online" Terbongkar

Regional 16/01/2018, 11:40 WIB Diduga Kelebihan Muatan, Truk Pengangkut Baja Ringan Terguling

Diduga Kelebihan Muatan, Truk Pengangkut Baja Ringan Terguling

Regional 16/01/2018, 11:28 WIB Sebuah Situs Menjual Pulau Ajab di Kepri Seharga Rp 44 Miliar

Sebuah Situs Menjual Pulau Ajab di Kepri Seharga Rp 44 Miliar

Nasional 16/01/2018, 11:22 WIB Kota di Jepang Imbau Warga Tidak Makan Ikan Buntal

Kota di J epang Imbau Warga Tidak Makan Ikan Buntal

Internasional 16/01/2018, 11:11 WIB Cerita Sandiaga yang Lalui Mezanin BEI Sehari Sebelum Ambrol

Cerita Sandiaga yang Lalui Mezanin BEI Sehari Sebelum Ambrol

Megapolitan 16/01/2018, 11:05 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads