Tolak Terbitkan Perppu Pemilu, Mendagri: KPU Tetap Jalankan UU ... Kamis 18 Januari 2018, 14:54 WIB Tolak Terbitkan Perppu Pemilu, Mend...
Kamis 18 Januari 2018, 14:54 WIB Tolak Terbitkan Perppu Pemilu, Mendagri: KPU Tetap Jalankan UU 7/2017 Tsarina Maharani - detikNews Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom). Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tak akan menerbitkan Perppu Pemilu setelah putusan MK terkait verifikasi parpol. Tjahjo percaya KPU tetap menjalankan pelaksanaan Pemilu berdasarkan UU Nomor 7/2017.
"Jangan memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Perppu karena kami tidak setuju Perppu. Yang penting KPU sudah tetap di jalannya, yaitu sesuai dengan UU (Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu) dan putusan MK," ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
"Makanya saya percaya lah. KPU saya kira bisa menyiasati tanpa melanggar UU," imbuhnya.
Batasan waktu verifikasi parpol untuk mengikuti Pemilu sampai tanggal 17 Februari 2018. Menurut Tjahjo, KPU dapat mengakali hal tersebut tanpa harus mengubah UU Pemilu.
"Soal nanti KPU ada variasi lain, ada bumbu lain, ada tambahan menu lain itu hak KPU. Yang penting bagi pemerintah memastikan jangan sampai ada tenggat waktunya ini terganggu. Tahap-tahapnya terganggu. Makanya perlu perubahan PKPU yang dikonsultasikan dengan komisi II," kata Tjahjo.
(dkp/dkp)Sumber: Google News Pemilu
Tidak ada komentar