Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tujuh Parpol di Sumut Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019

Tujuh Parpol di Sumut Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019 Tujuh Parpol di Sumut Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019 ...

Tujuh Parpol di Sumut Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019

Tujuh Parpol di Sumut Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019 Reporter:

Antara

Editor:

Amirullah

Rabu, 31 Januari 2018 12:41 WIB
Tujuh Parpol di Sumut Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019

Membongkar Lagi Verifikasi Parpol

TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyatakan tujuh partai politik tingkat provinsi di daerah itu belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu 2019.

"Tujuh parpol belu m memenuhi syarat peserta pemilu 2019," kata komisioner KPU Sumatera Utara Yulhasni seusai rapat pleno di Medan, Rabu, 31 Januari 2018.

Baca juga: Prabowo: Verifikasi Faktual KPU, Kami Terpaksa Tertib Organisasi

Ketujuh parpol yang belum memenuhi syarat itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PAN dinyatakan belum memenuhi syarat karena belum memenuhi persentase keterwakilan. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang dimiliki ketua dan sekretarisnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan dalam sistem informasi parpol (sipol).

Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Golkar juga belum memenuhi syarat karena jumlah 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan belum terpenuhi. Partai Demokrat dinyatakan belum memenuhi syarat karena ketuanya yakni JR Saragih tidak hadir ketika ver ifikasi faktual dilakukan KPU Sumut.

PKB dinyatakan belum memenuhi syarat karena NIK dalam KTP sekretarisnya, yakni Jansen Harahap tidak sesuai dengan data yang didaftarkan melalui sipol. Sedangkan PPP belum memenuhi syarat karena KTP ketua dan bendaharanya tidak sesuai. PPP juga dianggap belum memenuhi persentase keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Adapun parpol yang telah memenuhi syarat adalah PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem.

Baca juga: KPU Tak Verifikasi Keterwakilan Perempuan dalam Parpol di Daerah

Sekretaris PPP Sumut Jafaruddin Harahap mengatakan, sebenarnya parpol berasaskan Islam tersebut telah memenuhi persentase keterwakilan perempuan, bahkan mencapai hingga 32 persen. Namun pihaknya gagal menghadirkan politisi perempuan yang masuk dalam kepengurusan tersebut ketika menerima kehadiran tim KPU yang menjalankan verifi kasi faktual.

"Karena ada yang sakit, ada juga yang sedang berada di Jakarta," katanya.

Meski demikian, PPP Sumut akan memperbaiki seluruh persyaratan yang belum terpenuhi itu paling lama 3 Februari sebagai batas akhir perbaikan persyaratan.

Terkait
  • Hasto: PDIP Siap Ikut Pemilu dalam Kondisi Apapun

    Hasto: PDIP Siap Ikut Pemilu dalam Kondisi Apapun

    1 hari lalu
  • KPU Tetapkan Gerindra Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

    KPU Tetapkan Gerindra Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

    1 hari lalu
  • PDIP Juga Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

    PDIP Juga Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

    1 hari lalu
  • Politikus Golkar Anggap Keterlibatan Wanita di Partai Dipaksakan

    Politikus Golkar Anggap Keterlibatan Wanita di Partai Dipaksakan

    1 hari lalu
  • Rekomendasi
  • KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi E-KTP Lewat Money Changer

    KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi E-KTP Lewat Money Changer

    3 jam lalu
  • Jika Prabowo Subianto Capres 2019, PKS Cawapres, Kata Hidayat...

    Jika Prabowo Subianto Capres 2019, PKS Cawapres, Kata Hidayat...

    3 jam lalu
  • Pemuda Muhammadiyah: Pekerjaan Buzzer Politik Haram

    Pemuda Muhammadiyah: Pekerjaan Buzzer Politik Haram

    4 jam lalu
  • Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu Punya Pak Erwin Aksa

    Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu Punya Pak Erwin Aksa

    6 j am lalu
  • Foto
  • Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok-Veronica Ditunda

    Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok-Veronica Ditunda

    1 jam lalu
  • Foto Hari Ini, dari Pemeriksaan Setya Novanto hingga Hari Primata

    Foto Hari Ini, dari Pemeriksaan Setya Novanto hingga Hari Primata

    15 jam lalu
  • Kembali Diperiksa KPK, Rita Widyasari Umbar Senyum

    Kembali Diperiksa KPK, Rita Widyasari Umbar Senyum

    18 jam lalu
  • OC Kaligis Luncurkan Buku Peradilan Sesat dari Lapas

    OC Kaligis Luncurkan Buku Peradilan Sesat dari Lapas

    21 jam lalu
  • Video Selama Mendekam di Sukamiskin, OC Kaligis Baca Seratusan Buku

    Selama Mendekam di Sukamiskin, OC Kaligis Baca Seratusan Buku

    2 jam lalu
  • Disertai Gemuruh, Lahan Pertanian Warga Ambles Jadi Lubang Besar

    Disertai Gemuruh, Lahan Perta nian Warga Ambles Jadi Lubang Besar

    18 jam lalu
  • Permenhub 108, Ini Hal yang Harus Dipenuhi Sopir Taksi Online

    Permenhub 108, Ini Hal yang Harus Dipenuhi Sopir Taksi Online

    20 jam lalu
  • Putus Cinta, Pemuda Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

    Putus Cinta, Pemuda Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

    1 hari lalu
  • terpopuler
  • 1

    KPK Tantang Gamawan Fauzi Tunjukkan Bukti Tak Terima Uang E-KTP

  • 2

    Wasekjen MUI Minta Kapolri Tito Karnavian Minta Maaf Soal Pidato

  • 3

    Kisruh Alumni 212, Dahnil Anzar: Stop Politisasi Keikhlasan Umat

  • 4

    Pidato Kapolri Tito Karnavian Soal Ormas Diprotes Wasekjen MUI

  • 5

    Sejumlah Ormas Melarang Bakti Sosial Gereja Santo Paulus Yogya

  • Fokus
  • Ketika Aturan Ganjil-Genap Merambah Tol Jakarta-Cikampek

    Ketika Aturan Ganjil-Genap Merambah Tol Jakarta-Cikampek

  • Sempat Ditahan, Alwaleed: Saya Dukung Raja dan Putra Mahkkota

    Sempat Ditahan, Alwaleed: Saya Dukung Raja dan Putra Mahkkota

  • Sandiaga Uno, Soal Tanah Abang, dan Nasib 3.200 Pekerja

    Sandiaga Uno, Soal Tanah Abang, dan Nasib 3.200 Pekerja

  • Pro dan Kontra Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur

    Pro dan Kontra Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur

  • Terkini
  • Idrus Marham: Dana Otonomi Khusus Papua Rp 8 Triliun

    Idrus Marham: Dana Otonomi Khusus Papua Rp 8 Triliun

    39 menit lalu
  • Rencana Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Antipolitik Uang Dikritik

    Rencana Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Antipolitik Uang Dikritik

    1 jam lalu
  • Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung

    Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung

    1 jam lalu
  • Tujuh Parpol di Sumut Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019

    Tujuh Parpol di Sumut Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019

    1 jam lalu
  • KPK Periksa Pejabat Garuda Indonesia untuk Kasus Emirsyah Satar

    KPK Periksa Pejabat Garuda Indonesia untuk Kasus Emirsyah Satar

    1 jam lalu
  • Dua Orang Pemenggal Kepala Orangutan di Kalteng Ditangkap

    Dua Orang Pemenggal Kepala Orangutan di Kalteng Ditangkap

    2 jam lalu
  • Gaduh Usul Plt Gubernur dari Polri: Jokowi: Banyak Suudzon Dulu

    Gaduh Usul Plt Gubernur dari Polri: Jokowi: Banyak Suudzon Dulu

    2 jam lalu
  • Kepala Bakamla dan Fayakhun Jadi Saksi di Sidang Suap Bakamla

    Kepala Bakamla dan Fayakhun Jadi Saksi di Sidang Suap Bakamla

    2 jam lalu
  • Menlu Retno Bertemu Menlu Timor Leste, Ini yang Dibahas

    Menlu Retno Bertemu Menlu Timor Leste, Ini yang Dibahas

    2 jam lalu
  • Selengkapnya Grafis

    Becak Dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin Sampai Anies Baswedan

    Sebelum Anies Baswedan memulai Community Action Planning, becak terlarang di ibu kota. Inilah becak dari gubernur ke gubernur.

    Sumber: Google News Pemilu

    Reponsive Ads