Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tulis Ujaran Kebencian Anti-Muslim, Akun Twitter Anggota AfD ...

Tulis Ujaran Kebencian Anti-Muslim, Akun Twitter Anggota AfD ... Akun dan seorang dari partai anti-imigran, Alternative for Deutschland ...

Tulis Ujaran Kebencian Anti-Muslim, Akun Twitter Anggota AfD ...

Akun dan seorang dari partai anti-imigran, Alternative for Deutschland (AfD), bernama Beatrix von Storch, diblokir pada hari Senin (1/1) kemarin setelah menuliskan pesan yang diduga sebagai ujaran kebencian (hate speech) kepada umat . Kepolisian Cologne pun mengatakan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana terhadap von Storch karena ucapan kebencian yang dilakukannya.

Seperti dikutip dari DW, polisi Cologne sebelumnya men-tweet ucapan ‘Selamat Tahun Baru’ dalam serangkaian pesan dalam bahasa Jerman dan bahasa lainnya, termasuk bahasa Arab. Cologne sendiri dua tahun lalu merupakan tempat kejadian serangan seksual massal pada malam Tahun Baru, yang sebagian besar tersangka digambarkan sebagai pemuda asal Afrika Utara dan Arab.

Menanggapi tweet dari polisi di Kota Cologne, Beatrix von Storch, wakil pemimpin parlemen AfD, pun menuduh mereka tunduk pada ‘gerombolan pria Muslim pemerkosa yang barbar’. Dalam akun Twitter miliknya, ia menuliskan “Apa yang terjadi di ini? Mengapa polisi melakukan tweet dalam bahasa Arab? Menurut Anda, apakah ini untuk memperbaiki gerombolan orang-orang Muslim yang barbar dan pemerkosa?”

Tweet tersebut kemudian dihapus setelah Twitter membekukan akun von Storch dan memberitahukan bahwa dia telah melanggar peraturan ujaran kebencian. Akun miliknya pun dimatikan selama 12 jam. Polisi Cologne juga mengatakan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana terhadap von Storch terkait cuitan wanita tersebut.

Setelah akun miliknya kembali dibuka, bukannya meminta maaf, von Storch justru menulis sebuah tweet yang sarkastis. Dia mengatakan bahwa akun Facebook miliknya juga telah ‘disensor’ karena dugaan ujaran kebencian. “Facebook juga telah menyensor saya, itulah akhir dari negara konstitusional,” tulisnya sambil menunjukkan pesan yang dia dapatkan dari raksasa tersebut.

Inside n tersebut menyebabkan AfD menyerang lebih jauh dan mengkritik penyensoran yang dilakukan undang-undang baru yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari kemarin. Undang-undang yang dikenal sebagai NetzDG itu menetapkan perusahaan media sosial harus mengambil tindakan tegas atas ujaran kebencian. Jika gagal melakukannya, maka perusahaan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi denda dengan nilai maksimal 53 juta dolar AS.

AfD tampaknya ingin menjadikan undang-undang media sosial yang baru sebagai isu utama dengan menguji batas-batas dan memprovokasi tanggapan dari perusahaan media sosial dan otoritas penegak hukum. Pemimpin kelompok parlemen AfD, Alice Weidel, menulis di Facebook dan Twitter untuk membela rekan partainya dan meratapi apa yang dia sebut ‘undang-undang penyensoran’, sambil berbagi teks tweet von Storch yang terhapus dan mengulangi keluhannya, sambil merujuk pada ‘gerombolan migran’ dan bukan Muslim pria secara khusus.

Sumber: Google News Parlemen

Reponsive Ads