Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

UU Pemilu Dinilai Hambat Munculkan Capres Alternatif

UU Pemilu Dinilai Hambat Munculkan Capres Alternatif Rabu 03 Januari 2018, 15:46 WIB UU Pemilu Dinilai Hambat Munculkan Capres Alternat...

UU Pemilu Dinilai Hambat Munculkan Capres Alternatif

Rabu 03 Januari 2018, 15:46 WIB UU Pemilu Dinilai Hambat Munculkan Capres Alternatif Haris Fadhil - detikNews UU Pemilu Dinilai Hambat Munculkan Capres AlternatifHalaman depan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (Foto: Dok. Istimewa) Jakarta - Pertengahan tahun 2017 lalu, DPR mengesahkan UU tentang Pemilu dengan ambang batas capres sebesar 20%. Angka tersebut dinilai menghambat munculnya capres alternatif.
"Ada irasionalitas yang ditampilkan pembuat undang-undang kita. Pemilu serentak tapi diberlakukan pada ambang batas pencalonan kekuatan politik masa lampau," kata Ketua Perludem Titi Anggraini.
Hal itu disampaikan Titi dalam diskusi bertajuk 'Ngopi Bareng dari Seberang Istana, 2019: Selain Jokowi dan Prabowo, Siapa Berani?' yang digelar Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) di Restoran Ajag Ijig, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Akibatnya, beberapa pihak seperti Partai Idaman hingga PBB menggugat pasal ambang batas capres UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Titi berharap, MK mengabulkan gugatan tersebut.
Hal senada disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, regulasi yang ada membuat calon presiden yang tersedia terbatas.
"Masalahnya regulasinya, sejak awal regulasinya tidak menghendaki adanya alternatif. Dalam ekonomi itu dia dipotong di hulu biar nggak sampai ke pasar," ujar Dahnil.
Dalam diskusi ini, Kedai Kopi sempat menampilkan video singkat berisi 15 nama yang bisa muncul sebagai capres alternatif. Nama-nama itu mulai dari Abraham Samad, Agus Harimurti Yudhoyono, Airlan gga Hartarto, Anies Baswedan, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Gatot Nurmantyo, Hary Tanoesoedibjo, Lukman Hakim Saifuddin, Muhaimin Iskandar, Puan Maharani, Rizal Ramli, Sri Mulyani, Tito Karnavian, dan TGB Zainul Majdi.
(dkp/dkp)Sumber: Google News Pemilu

Tidak ada komentar

Latest Articles