Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

16 Parpol di Gunungkidul Lolos Verifikasi Faktual KPU

16 Parpol di Gunungkidul Lolos Verifikasi Faktual KPU 16 Parpol di Gunungkidul Lolos Verifikasi Faktual KPU Selama tiga hari, KPU Kabupat...

16 Parpol di Gunungkidul Lolos Verifikasi Faktual KPU

16 Parpol di Gunungkidul Lolos Verifikasi Faktual KPU

Selama tiga hari, KPU Kabupaten Gunungkidul melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik tersebut

16 Parpol di Gunungkidul Lolos Verifikasi Faktual KPUinternetKPU

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 16 Partai Politik di Kabupaten Gunungkidul dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul jelang pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.

Keenam belas Partai Politik yakni PAN, PBB, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKPI, PKS, PKB, Nasdem, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Perindo dan PSI.

Mereka memenuhi syarat (MS) syarat keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu.

"Sebanyak 16 partai politik yang menjalani verifikasi faktual ini. 15 Partai dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan. Satu partai sisanya, Perindo, sudah dinyatakan lolos terlebih dahulu pada verifikasi faktual sebelumnya," ujar Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono, Jumat (2/2/2018).

Selama tiga hari, KPU Kabupaten Gunungkidul melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik tersebut, mulai dari hari Selasa (30/1/2018) sampai Kamis (1/2/2018) kemarin.

Baca: Bantuan Parpol di Gunungkidul Tak Jadi Naik, Anggaran Daerah Aman

Sebanyak 35 petugas KPU Kabupaten Gunungkidul mengambil lima persen sampel anggota parpol dan turun langsung ke 18 Kecamatan untuk melakukan verifikasi secara faktual.

Mereka juga melakukan verifikasi terhadap jumlah dan persentase sebar an anggota di tiap Kecamatan, termasuk verifikasi terhadap syarat jumlah pengurus Partai Politik, serta persentase keterwakilan perempuan dalam pengurus partai politik.

"Untuk syarat minimal jumlah anggota hanya 38 orang dari lima persen sampel jumlah anggota. Untuk sebaran ketentuannya memenuhi sebesar 50 persen di tiap kecamatan. Persebarannya juga sudah memenuhi syarat. 16 partai kami nyatakan memenuhi syarat," ujar Is.

Halaman selanjutnya 12
Penulis: rfk Editor: Ari Nugroho Sumber: Tribun Jogja Ikuti kami di Panik Antar Ibu ke RS, Wanita Ini Kaget dengan Perlakuan Polisi yang Mendekatinya di Bundaran HI Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads