2 Parpol di Kulonprogo Ini Belum Penuhi Syarat KPU Kulonprogo yang menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada partai politik setelah menja...
KPU Kulonprogo yang menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada partai politik setelah menjalani pencocokan data riil dan Sipol, Jumat (2/2/2018). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja) Sabtu, 3 Februari 2018 14:20 WIB Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja Kulon Progo Share : PEMILU 2019
2 Parpol di Kulonprogo Ini Belum Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menyatakan dua partai politik yang belum memenuhi persyaratan
Solopos.com, KULONPROGO â"â" Dari pemeriksaan persyaratan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menyatakan dua partai politik yang belum memenuhi persyaratan. Partai Persatuan Pembanguna n dan Partai Bulan Bintang yang harus melakukan partai perbaikan persyaratan.
Dikatakan oleh Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini, dua partai yang bersangkutan ialah PPP dan PBB. Kedua partai tersebut harus membenarkan persyaratan yang belum cocok dengan Sistem Informasi Partai Politik.
âHanya perlu perbaikan data di Sipol, itu saja, tidak terlalu besar,â jelasnya sehabis melakukan serah terima hasil verifikasi sementara kepada setiap partai, Jumat (3/2/2018).
Hal tersebut ia katakan karena kendala terbesar yaitu penyertaan anggota sebanyak 5% sudah terpenuhi oleh 15 partai yang mengikuti verifikasi di Selasa hingga Kamis kemarin.
âSaya kira hal paling sulit ialah menghadirkan anggota. Dan ternyata semua lolos dalam tahapan itu,â jelasnya.
Terbukti permasalahan yang sering terjadi pada proses pencocokan persyaratan ialah perbedaan jumlah anggota yang disertakan parpol dengan yang diperlukan Sipol. Di mana hal tersebut membuat beberapa parpol dip anggil kembali kendati telah memenuhi syarat minimal sampel anggota.
âDi hari terakhir [Kamis] kami melakukan pemanggilan, karena yang diminta oleh Sipol jelas, yaitu sebanyak 5%, tidak kurang tidak lebih, jadi harus ada penyesuaian,â jelasnya.
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
âDari hasil pengawasan kami terhadap verifikasi parpol, sudah dengan hasil pleno KPU,â jelasnya.
Begitu juga dengan verifikasi anggota dengan menggunakan video call, Ria mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah sesuai Peraturan KPU No 6 Tahun 2018 perihal pendaftaran, verifikasi, dan penerapan kepada partai politik.
âSemua sesuai, apa yang kami [Panwas] evaluasi dengan yang diumumkan hari ini [Jumat],â jelas Ria.
Adapun pada Sabtu ini, PPP dan PBB sudah bisa memperbaiki kesalahan yang ada. Baik keabsahan domisili kan tor, keabsahan kepengurusan partai, hingga syarat 30% perempuan bisa diperbaiki hingga Senin (5/2/2018) mendatang.
lowongan pekerjaanPT Solo Grafika Utama (SOLOPOS Grup), informasi selengkapnya KLIK DISINI Sumber: Google News Parpol