Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Ahli Nilai Petahana Calon Wali Kota Makassar Tak Langgar Aturan

Ahli Nilai Petahana Calon Wali Kota Makassar Tak Langgar Aturan Makassar > News Luqman Zainuddin Reportase Ini Alasan Ketua KPU Sul...

Ahli Nilai Petahana Calon Wali Kota Makassar Tak Langgar Aturan

  • Makassar
  • >
  • News
  • Luqman Zainuddin Reportase
  • Ini Alasan Ketua KPU Sulsel Tak Daftar Sebagai Calon Komisioner
  • Empat Komisioner KPU Sulsel Daftar Lagi, Ketua Memilih Pensiun
  • Nilai Sumbangan ke Kandidat Kepala Daerah Dibatasi
moreTOPIK TERPOPULER
  • polres bulukumba
  • gojek
  • driver cup 2018
  • psm makassar
  • ewako psm
Ahli Nilai Petahana Calon Wali Kota Makassar Tak Langgar AturanLuqman ZainuddinAhli Nilai Petahana Calon Wali Kota Makassar Tak Langgar Aturan
Petahana Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto saat mengunjungi warga. Foto: Kurniawan Eka Mulyawa n/SINDOnews

MAKASSAR - Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan wali kota Makassar terus bergulir. Hingga hari kelima, musyawarah ini sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan pada musyawarah yang digelar di gedung PKK kota Makassar itu adalah guru besar bidang hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar.
Di sana, Prof Aminuddin banyak menerima pertanyaan, utamanya soal permintaan yang ditujukan oleh penggugat dalam hal ini oleh Munafri Arifuddin- Rachmatika Dewi untuk mencoret Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulayasari Paramastuti. Padahal belum ada pelaporan terlebih dahulu.
"Penetapan Paslon tentu harus memenuhi syarat administrasi dan telah diverifikasi. Untuk menetukan terjadinya pelanggaran harus ada proses pelaporan yang menjadi dasar. Ada tahapan pelaporan yang harus dilalui tidak serta merta mencoret Paslon," sebut Prof Aminuddin, Kamis, (22/02/2018).
Sement ara, ihwal dugaan pihak penggugat yang menyebut Moh Ramdhan Pomanto menyalah gunakan programnya untuk menguntungkan dirinya saat ini dianggap tidak tepat. Sebab, program tersebut sudah menjadi agenda dalam program pemerintahan.
"(Program) itu sudah disetujui bersama gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD kemudian ditetapkan dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dijalankan," jelas Prof Aminuddin.
Adapun program yang dimaksud adalah pembagian handphone untuk ketua RT yang dibagikan kurang dari 6 bulan sebelum penetapan. Menurut penggugat, program tersebut melanggar ketentuan 71 ayat 3 UU NO 10 tahun 2016 di mana Gubernur, bupati, walikota serta penjabat dilarang untuk menggunakan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
"Padahal di sisi yang lain kita menyatakan bahwa itu kan kalau sekaitan dengan program kegiatan, berkaitan dengan program kerja daerah yang dituangkan dalam APBD. Sementara, jika program itu suda h menjadi program dan ditetapkan dalam APBD, harus dijalankan dan dikerjakaan. Tentu sudah melalui pembahasan," katanya.
Selain Prof Aminuddin, dalam musyawarah tersebut juga menghadirkan saksi fakta dari anggota DPRD Makassar Zaenal Beta. Dia menuturkan, bahwa semua program yang ditetapkan maka wajib dilaksanakan oleh pemerintah kota.
"Wajib dilaksanakan. Ada juga evaluasi setiap tiga bulan dari setiap program," kata dia.
(agn)

Follow Us : Follow @SINDOnews Berita Terkait
  • Dana Kampanye Paslon akan Diaudit oleh Akuntan Publik
  • Ketua Tim Komunitas DIAmi Sebut Loyalis Ilham Terbelah
  • Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Perhatikan Keindahan Kota
  • Warga di Kelurahan Bangkala Solid Dukung Danny Pomanto
  • Eks Elite Golkar All Out Menangkan DIAmi, Ini Alasannya
  • Ketua Perindo Makassar: Tak Masalah Lawan 10 Partai
  • KPK Terima Laporan Kekayaan Danny, KPU Masih Tunggu Berkas Munafri
  • Mayoritas PAC Parpol di Makassar Sepakat Dukung Danny
  • Persaingan Politisi Perempuan di Pilwalkot, Indira Tak Gentar
  • Dicecar 225 Pertanyaan, Danny Pomanto Lancar Jalani Tes Kejiwaan
SINDONEWS TERKINI
  • Polisi Tewas dalam Bentrokan Penggemar Bilbao vs Spartak Moscow
  • Gedung Polres Metro Jakarta Pusat Akan Dibangun Enam Lantai
  • Dialog Peradaban dan Konsistensi Peran Indonesia
  • Jadi Miss Indonesia 2018, Alya Nurshabrina Seperti Bermimpi
  • Wenger Akui Arsenal Ceroboh di Babak Pertama
sindonews ads
BERITA TERPOPULER
  • 1

    Anggota TNI Mengamuk di Kantor Satlantas Polres Bulukumba
  • 2

    Hore! Empat Mitra Gojek Raih Juara Driver Cup 2018
  • 3

    Abdi Tunggal : Karakter Bermain Asnawi Turunan Bahar Muharram
  • 4

    Dukung Ferdinand di Kelantan FA, Robert : Tunjukkan Dirimu !
  • 5

    Hmmm! Ini Ukuran Ideal Mr P Pria Menurut Para Wanita
    BERITA TERKINI
  • Reus Dinginkan AC Milan, Begini Respon Pelatih Dortmond
  • Disdik Soal Dewan Pendidikan Sebagai Penyusun Naskah Akademik
  • Chek Disiplin Pegawai, Pjs Wali Kota Palopo Sidak Kantor Dinas
  • Ini Alasan Ketua KPU Sulsel Tak Daftar Sebagai Calon Komisioner
  • Polisi Berhasil Bekuk Pencuri dengan Modus Minta Sumbangan
  • Abu Tours Mulai Berangkatkan 394 Jamaah Umrah Secara Bertahap
  • Punya Kontrak di Inter, Agen Icardi Buka Pintu Semua Penawaran
  • more
Sumber: Google News Petahana

Tidak ada komentar

Latest Articles