Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di gedung Bawaslu ...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) tak ingin jeda waktu kampanye yang berlaku selama 7 bulan, sejak penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018, disalahgunakan oleh parpol.
Ketua Bawaslu Abhan Misbah berharap parpol tak melakukan kampanye melalui media massa pada jeda waktu tersebut.
Menurut dia, ketentuan ini merupakan upaya Bawaslu mengantisipasi pelanggaran pemilu pada masa pra kampanye.
"Pengawasan Bawaslu dalam kampanye mengidentifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada pra kampanye, melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kampanye yang dilarang," ujar Abhan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).
Oleh karena itu, kata Abhan, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers melakukan sosialisasi pengaturan kampanye ini kepada perwakilan partai.
(Baca juga: Dilarang Kampanye di Media Massa sampai September, Parpol Keberatan)
"Kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman dan mensosialisasikan beberapa hal. Ini bagian sosialisasi, upaya bawaslu bersama gugus tugas melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye,&quo t; kata Abhan.
Kendati demikian, parpol diizinkan melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera partai dengan nomor urut dan rapat internal atas sepengetahuan KPU dan Bawaslu.
Abhan menegaskan bahwa langkah ini juga untuk membangun iklim demokrasi yang sehat. KPU bersama ketiga lembaga gugus tugas lainnya akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin.
"Bawaslu berharap ketika regulasi ada, ruang kosong (jeda waktu) ini tidak terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan ini akan kami maksimalkan sebaik mungkin dengan baik," ujar Abhan.
(Baca juga: Dilarang, Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah)
Abhan menegaskan bahwa ketentuan baru ini melekat kepada seluruh parpol yang lolos dalam tahap verifikasi dan telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2019 terhitung sejak tanggal 17 Februari 2018.
Sebelumnya, aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan juga media massa.
Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.
" Parpol dan juga pihak televisi merasa keberatan dengan larangan iklan kampanye parpol di media massa. Kami memahami bahwa ada pertalian antara iklan dengan pemasukan (media televisi)," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu sampai tujuh bulan lamanya, agar bisa melakukan aktivitas kampanye.
Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.
Tidak ada komentar