Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Anggota Dewan Tak Dikenakan Pasal Penghinaan Parlemen jika ...

Anggota Dewan Tak Dikenakan Pasal Penghinaan Parlemen jika ... KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas di K...

Anggota Dewan Tak Dikenakan Pasal Penghinaan Parlemen jika ...

Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengatakan, anggota Dewan yang merendahkan kehormatan DPR tidak dikenakan Pasal 122 Undang-Undang MD3 tentang penghinaan parlemen.

Anggota Dewan yang merendahkan kehormatan DPR melalui tindak pidana yang dilakukannya akan diproses melalui sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Tidak (dikenakan Pa sal 122). Mereka akan dikenakan mekanisme internal, sidang etik di MKD," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Saat ditanya mengapa mekanismenya dibedakan dengan pihak eksternal yang dianggap menghina kehormatan DPR, Supratman mengatakan, anggota Dewan tersebut akan mendapatkan hukuman di kepolisian atau kejaksaan atas tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Tiga Hari Pasca Disahkan, UU MD3 Resmi Digugat ke MK

Ia mengatakan, pasal tersebut sengaja dimasukkan dalam UU MD3 untuk menegaskan tugas pokok dan fungsi MKD sebagai penjaga marwah parlemen.

"Iya. Kan sudah dihukum. Habis itu ditambah kalau etiknya dilakukan pemecatan dobel. Kalau dia melakukan tindak pidana kan dia sudah dihukum. Kan otomatis dia sudah dihukum," lanjut dia.

Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin berpendapat, Pasal 122 Huruf k pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MP R, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak hanya bisa menjerat masyarakat umum.

Selama sebuah perbuatan patut diduga memiliki unsur merendahkan kehormatan DPR secara institusi dan anggota DPR, bahkan seorang anggota DPR, dapat dijerat dengan pasal tersebut.

Baca juga: Revisi UU MD3 Ditujukan untuk Mempertebal Proteksi Anggota DPR

Bunyi pasal itu, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas: (k) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

"Tidak ada kategorisasi mengenai seperti apa tindakan yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, ini bisa luas artinya," ujar Firmansyah dalam diskusi di kantor ILR, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

"Semua orang yang dianggap melecehkan dan merendahkan DPR bisa diseret ke hukum, termasuk anggota DPR sendiri," kata dia.

Kompas TV Padahal sebelumnya, keinginan para politisi senayan untuk merevisi undang-undang MD3 menuai pro dan kontra.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pro Kontra UU MD3

Berita Terkait

Tiga Hari Pasca Disahkan, UU MD3 Resmi Digugat ke MK

UU MD3 Menuai Kontroversi, Jokowi Diminta Inisiasi Revisi atau Perppu

"Revisi UU MD3 Ditujukan untuk Mempertebal Proteksi Anggota DPR"

Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan

UU MD3 Dinilai Jauhkan DPR dari Kritik Terkait Korupsi

Terkini Lainnya

Pilpres 2019 Didominasi Pemilih Muda, Ini Instruksi AHY kepada Kader Baru Demokrat

Pilpres 2019 Didominasi Pemilih Muda, Ini Instruksi AHY kepada Kader Baru Demokrat

Nasional 15/02/2018, 23:49 WIB OTT Bupati dan DPRD Lampung Tengah, KPK Sita Rp 1 Miliar dan 160 Juta

OTT Bupati dan DPRD Lampung Tengah, KPK Sita Rp 1 Miliar dan 160 Juta

Nasional 15/02/2018, 23:44 WIB Pelatih    Sepakbola Inggris Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Pelatih Sepakbola Inggris Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Olahraga 15/02/2018, 23:43 WIB Duterte Tawarkan Hadiah bagi Tentara Filipina yang Bunuh Pemberontak

Duterte Tawarkan Hadiah bagi Tentara Filipina yang Bunuh Pemberontak

Nasional 15/02/2018, 23:38 WIB Semangati Kader Baru Demokrat, AHY Ceritakan Pengalaman Pribadinya

Semangati Kader Baru Demokrat, AHY Ceritakan Pengalaman Pribadinya

Nasional 15/02/2018, 23:37 WIB  'Cheese' Jadi Kode Kasus Sua   p Bupati Lampung Tengah

"Cheese" Jadi Kode Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Nasional 15/02/2018, 23:30 WIB SBY: Sudah Saatnya Orangtua Tut Wuri Handayani, yang Muda di Depan...

SBY: Sudah Saatnya Orangtua Tut Wuri Handayani, yang Muda di Depan...

Nasional 15/02/2018, 23:25 WIB Polri Bantah Pihak Keluarga Dihalang-halangi Melihat Jenazah Jefri

Polri Bantah Pihak Keluarga Dihalang-halangi Melihat Jenazah Jefri

Nasional 15/02/2018, 23:19 WIB Bupati Lampung Tengah Suap DPRD agar Dapat Pinjaman untuk Proyek Inf   rastruktur

Bupati Lampung Tengah Suap DPRD agar Dapat Pinjaman untuk Proyek Infrastruktur

Nasional 15/02/2018, 23:14 WIB 342 Personel Kepolisian Akan Amankan Perayaan Imlek di Tangerang

342 Personel Kepolisian Akan Amankan Perayaan Imlek di Tangerang

Megapolitan 15/02/2018, 23:09 WIB Ida Fauziah Kunjungi Sentra Penjualan Batik, Ini Janjinya untuk Pedagang

Ida Fauziah Kunjungi Sentra Penjualan Batik, Ini Janjinya untuk Pedagang

Regional 15/02/2018, 23:05 WIB Chris John, Taufik Hidayat, Fauzi Baadila dkk Resmi Jad   i Kader Partai Demokrat

Chris John, Taufik Hidayat, Fauzi Baadila dkk Resmi Jadi Kader Partai Demokrat

Nasional 15/02/2018, 23:01 WIB Penyelundupan Manusia, 22 Imigran Sembunyi Dalam Truk Pengaduk Semen

Penyelundupan Manusia, 22 Imigran Sembunyi Dalam Truk Pengaduk Semen

Internasional 15/02/2018, 23:01 WIB Satu Lagi TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

Satu Lagi TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

Regional 15/02/2018, 22:57 WIB Guru SD di Srengseng Cabuli Muridnya di Kelas dan Mushala S   ekolah

Guru SD di Srengseng Cabuli Muridnya di Kelas dan Mushala Sekolah

Megapolitan 15/02/2018, 22:51 WIB Load MoreSumber: Google News Parlemen

Reponsive Ads