Anggota Dewan Tak Dikenakan Pasal Penghinaan Parlemen jika ... KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas di K...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengatakan, anggota Dewan yang merendahkan kehormatan DPR tidak dikenakan Pasal 122 Undang-Undang MD3 tentang penghinaan parlemen.
Anggota Dewan yang merendahkan kehormatan DPR melalui tindak pidana yang dilakukannya akan diproses melalui sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Tidak (dikenakan Pa sal 122). Mereka akan dikenakan mekanisme internal, sidang etik di MKD," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Saat ditanya mengapa mekanismenya dibedakan dengan pihak eksternal yang dianggap menghina kehormatan DPR, Supratman mengatakan, anggota Dewan tersebut akan mendapatkan hukuman di kepolisian atau kejaksaan atas tindak pidana yang dilakukan.
Baca juga: Tiga Hari Pasca Disahkan, UU MD3 Resmi Digugat ke MK
Ia mengatakan, pasal tersebut sengaja dimasukkan dalam UU MD3 untuk menegaskan tugas pokok dan fungsi MKD sebagai penjaga marwah parlemen.
"Iya. Kan sudah dihukum. Habis itu ditambah kalau etiknya dilakukan pemecatan dobel. Kalau dia melakukan tindak pidana kan dia sudah dihukum. Kan otomatis dia sudah dihukum," lanjut dia.
Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin berpendapat, Pasal 122 Huruf k pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MP R, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak hanya bisa menjerat masyarakat umum.
Selama sebuah perbuatan patut diduga memiliki unsur merendahkan kehormatan DPR secara institusi dan anggota DPR, bahkan seorang anggota DPR, dapat dijerat dengan pasal tersebut.
Baca juga: Revisi UU MD3 Ditujukan untuk Mempertebal Proteksi Anggota DPR
Bunyi pasal itu, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas: (k) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
"Tidak ada kategorisasi mengenai seperti apa tindakan yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, ini bisa luas artinya," ujar Firmansyah dalam diskusi di kantor ILR, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
"Semua orang yang dianggap melecehkan dan merendahkan DPR bisa diseret ke hukum, termasuk anggota DPR sendiri," kata dia.
Kompas TV Padahal sebelumnya, keinginan para politisi senayan untuk merevisi undang-undang MD3 menuai pro dan kontra.Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Pro Kontra UU MD3