Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Besok, Parpol Peserta Pemilu 2019 KPU Ditetapkan

Besok, Parpol Peserta Pemilu 2019 KPU Ditetapkan Yustinus Paat / AB Jumat, 16 Februari 2018 | 08:40 WIB ...

Besok, Parpol Peserta Pemilu 2019 KPU Ditetapkan

Yustinus Paat / AB Jumat, 16 Februari 2018 | 08:40 WIB

Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan menetapkan partai peserta Pemilu 2019 pada Sabtu (17/2). Proses penetapan parpol pemilu dilakukan secara terbuka.

"Kami akan lakukan penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari. Kami juga sudah mengundang Bawaslu dan DKPP agar menyaksikan proses rapat terbuka," ujar Arief seusai pertemuan tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, di gedung Bawasl, Jakarta, Kamis (15/2).

Arief menjelaskan pihaknya sudah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi parpol dari kabupaten/kota dan provinsi. Setelah itu, KPU menggelar rapat dengan KPU provinsi mulai Kamis (15/2) sampai Sabtu (17/2).

"Pada tanggal 17 Februari 2018 akan dilakukan rapat terbuka untuk menetapkan parpol peserta pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019," katanya.

Arief berharap calon peserta pemilu mengikuti tahapan penetapan parpol ini dengan baik. Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, parpol tersebut bisa mengambil langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Parpol yang tidak memenuhi syarat bisa melakukan upaya administrasi ke Bawaslu dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Proses pengambilan nomor urut peserta pemilu akan dilakukan, Minggu (18/2). "Kami berharap ketua umum dan sekjen dari masing-masing parpol bisa hadir langsung dalam proses pengundian itu," katanya.

Sebanyak 16 parpol--terdiri dari 12 parpol lama dan 4 parpol baru--sudah menjalani proses verifikasi di tingkat kepengurusan pusat, kepengurusan provinsi, dan kepengurusan kabupaten/kota. Ke-16 parpol tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, Hanura, PK S, PAN, PPP, PKPI, PBB, Perindo, PSI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.


Sumber: BeritaSatu.comSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads