Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Calon Tunggal dan Pragmatisme Parpol

Calon Tunggal dan Pragmatisme Parpol SEJAK keluarnya putusan MK tentang pemilu serentak yang diakomodir DPR dan Presiden, hampir setiap tah...

Calon Tunggal dan Pragmatisme Parpol

SEJAK keluarnya putusan MK tentang pemilu serentak yang diakomodir DPR dan Presiden, hampir setiap tahun kita disibukkan dengan berbagai dinamika pemilu/pilkada. Sejak tahun 2014 saja, hanya di tahun 2016 yang tidak diwarnai dengan pelaksanaan pilkada. Sementara di tahun 2014, 2015, 2017, 2018, bahkan nanti di tahun 2019, begitu kental dengan berbagai isu politik yang melelahkan.

Ada satu fenomena yang menarik untuk dikaji dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 yang sudah masuk ke tahap penyaringan bakal calon (balon). Dari 171 daerah yang akan mengikuti kontestasi pilkada, ada 14 daerah yang hanya memiliki 1 bakal calon. Ini tentu merupakan realitas yang menyedihkan sekaligus memprihatinkan bagi kita sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Realitas keberadaan calon tunggal ini, sesungguhnya tidak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang mengakomodir eksistensi P asangan Calon Tunggal dalam Pilkada. Seperti dipahami, sebelumnya UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mewajibkan adanya minimal dua pasangan calon dalam pilkada. Namun nyatanya, pasal ini menimbulkan deadlock di pertengahan jalan karena banyak daerah yang terancam batal menyelenggarakan pilkada karena hanya ada satu pasangan calon kepala daerah. Padahal masa jabatan kepala daerah sebelumnya sudah berakhir, dan keberadaan Penanggung Jawab Sementara (PJS) kepala daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sendiri memiliki wewenang yang sangat terbatas, artinya pilkada bagaimanapun harus segera diselenggarakan. Keberadaan norma ini sesungguhnya bukan tanpa landasan filosofis dan yuridis, ada alasan logis mengapa pembuat UU mengharuskan adanya minimal dua pasangan calon dalam pilkada, yaitu kekhawatiran terjadinya pembajakan demokrasi oleh orangorang yang memiliki kuasa penuh di daerahdaerah.

Namun, pasca diakomodirnya Putusan MK mengenai calon tunggal ini, masalah tidak sel esai namun justru menjadi semakin rumit. Banyak daerah hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah. Dari aspek legal-yuridis, fenomena ini tentu tidak menimbulkan dampak apa-apa, bahkan semakin baik karena penggunaan dana menjadi lebih kecil dan potensi konflik pun sangat kecil. Namun dari aspek pertumbuhan demokrasi di Indonesia, fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi kita jalan di tempat. Calon tunggal ini, hampir dapat dipastikan akan terpilih. Padahal di daerah-daerah yang tingkat melek politiknya masih rendah serta medianya belum begitu baik, menjadi calon tunggal bukanlah perkara sulit. Dengan kuasa yang dimilikinya, seseorang dengan mudah dapat ‘membeli’ rekomendasi dari semua partai di daerahnya sehingga tidak ada calon lain yang muncul.

Tiga Penyebab

Persoalannya adalah, mengapa fenomena ini dapat terjadi? Penulis mencatat setidaknya ada 3 penyebab: Pertama, pragmatisme partai politik. Setidaknya ada 10 partai politik di Indones ia yang berhak mengusung bakal calon, namun parpol memilih untuk tidak melakukan itu. Kemungkinannya adalah suara parpol sudah ‘dibeli’ calon yang bersangkutan atau parpol tidak memiliki calon potensial yang dapat diusung. Masalah kedua ini rasanya tidak mungkin, karena jika benar justru menandakan gagalnya kaderisasi parpol. Namun, harus pula diingat bahwa kewajiban suatu parpol tidak hanya memenangkan setiap kontestasi pilkada atau pemilu, melainkan lebih penting dari itu adalah memberikan pendidikan politik kepada rakyat.

Kedua, beratnya persyaratan untuk maju melalui jalur calon perseorangan. Calon perseorangan pada mulanya adalah alternatif lain bagi seseorang yang layak menjadi kepala daerah namun tidak memiliki basis dukungan partai, termasuk mengatasi fenomena calon tunggal. Namun dengan persyaratan yang semakin berat hingga membutuhkan dukungan mencapai 10% suara, menjadikan maju melalui calon perseorangan sangat sulit. Ketiga, menurut penulis diakomodirnya ca lon tunggal melalui putusan MK ini merupakan penyebab utama, harus dicarikan solusi untuk mengatasinya, agar pembajakan terhadap demokrasi ke depan tidak terjadi lagi. Cara yang dapat ditempuh adalah dengan meminta MK untuk menguji kembali putusannya yang terdahulu.

(Despan Heryansyah SHI MH. Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 9 Februari 2018)

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads