Calon Tunggal di Pilkada Serentak Didominasi Petahana KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Penyortir tengah memeriksa surat suara calon tunggal Kabupate...
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Penyortir tengah memeriksa surat suara calon tunggal Kabupaten Tasikmalaya di Gedung PGRI setempat, Senin (23/11/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, petahana mendominasi calon tunggal di kontestasi Pilkada Serentak 2018.
"Sepuluh dari 11 calon tunggal adalah petahana yang mencalonkan diri," kata Usep dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Mereka adalah Ah med Zaki (Tangerang), Arief Wismansyah (Kota Tangerang), Mohammad Irsyad Yusuf (Pasuruan), Ridho Yahya (Prabumulih), serta Muslimin Bando (Enrekang).
Kemudian ada James Sumendap (Minahasa Tenggara), Muhammad Arifin Arpan (Tapin), Willem Wandik (Puncak), John Richard Banua (Jayawijaya), serta Ramlan Badawi (Mamasa).
Ada satu petahana yang unik. Karena sudah 2 periode memimpin, dia pun pindah ke daerah lain untuk mencoba peruntungan.
(Baca juga: Perludem Soroti Anggaran Pilkada yang Diikuti Petahana)
Petahana itu bernama Andar Amin Harahap. Amin sudah 2 periode memimpin di Padang Sidempuan sebagai Wali Kota.
Di Pilkada Serentak 2018 ini, dia mencoba peruntungan di Padang Lawas Utara sebagai calon bupati, menggantikan ayah kandungnya.
"(Amin) Ini petahana di daerah lain, lalu pindah ke kabupaten tempat bapaknya memimpin. Bapaknya sudah tidak bisa mencalonkan lagi di Padang lawas Utara," jelas Usep.
Lebih lanjut dia menjelaska n, dominasi calon tunggal oleh petahana ini sangat mungkin karena kekuatan petahana untuk memborong partai. Hal ini tentu saja menyebabkan kandidat lain tidak bisa ikut berkompetisi.
Menurut peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, aksi borong partai ini bisa dihindari apabila ada aturan ambang batas atas pencalonan kepala daerah.
"Agar tidak ada kandidat yang diusung di atas 75 persen (suara), sehingga calon tunggal bisa dihindari," kata Syamsuddin.
Kompas TV KPU menganggap tidak wajar jika calon kepala daerah hartanya terlalu sedikit. Pasalnya, modal kampanye juga bersumber dari pribadi.Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Pilkada Serentak 2018
Tidak ada komentar