Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Diduga ijazah palsu, calon petahana Pilkada Mimika tak lolos jadi ...

Diduga ijazah palsu, calon petahana Pilkada Mimika tak lolos jadi ... ...

Diduga ijazah palsu, calon petahana Pilkada Mimika tak lolos jadi ...

Merdeka > Politik Diduga ijazah palsu, calon petahana Pilkada Mimika tak lolos jadi peserta Minggu, 18 Februari 2018 14:04 Reporter : Eko Prasetya Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kandidat petahana dalam Pilkada Mimika yakni Eltinus Omaleng yang berpasangan dengan Johanes Rettob, dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi pese rta pilkada serentak 2018. Hal itu karena tersangkut persoalan administrasi yakni menggunakan ijazah palsu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyebut bakal pasangan calon Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang diusung semua partai politik yang ada di Kabupaten Mimika, tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu setelah rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Mimika 2018, yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, sejak Sabtu (17/2) malam hingga Minggu dini hari.

Bakal pasangan calon OmTop dinyatakan tak memenuhi syarat terkait ijazah palsu salah satu kandidat. Sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual untuk ijazah terakhir S2 di Universitas Cenderawasih.

"Setelah di cros cek ke sekolah (SMP) dari calon Bupati Bapak Eltinus Omaleng yang mengeluarkan ijazah dan menanyakan ke dinas terkait, sekolah tersebut sudah lama ditutup dan tidak ada data atas nama yang bersangkutan," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocep ina Magal dalam rapat pleno.

"Pasangan ini TMS," kata Ocepina, seperti dilansir Antara.

Sementara itu, aksi protes yang dilancarkan oleh saksi dan tim pendukung OmTob yang menyampaikan bahwa KPU Mimika telah melanggar PKPU, terkait ijazah terakhir Eltinus Omaleng yang seharusnya diverifikasi yakni S1 dan S2, tidak ditanggapi.

Komisioner KPU Mimika Yoel Louis Rumakewi yang membidangi SDM menyampaikan jika ada keberatan bisa menggunakan jalur resmi yang ada. "Jika keberatan dengan putusan kami, silakan menempuh jalur yang telah ditentukan," katanya.

Pada pleno tersebut KPU Mimika juga memutuskan bahwa dua bakal pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan dinyatakan tak memenuhi syarat. Kedua bakal pasangan perseorangan yang disebutkan tidak memenuhi syarat itu yakni pasangan Philipus Wakerwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariUs).

"Dengan ini kami tutup rapat pleno penetapan ini," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali tanpa membacakan berita acara hasil penetapan sebagai bentuk penegasan di hadapan para peserta rapat dan bakal calon bupati/wakil bupati.

Pada pilkada 2018 di Kabupaten Timika, sebanyak tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU setempat.

Enam diantaranya merupakan pasangan calon independen, yakni Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Philipus Wakerwa-H Basri (Philbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Marius).

Sementara bakal pasangan calon yang menggunakan jalur partai politik adalah pasangan petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob. [eko]


Topik berita Terkait:
  1. Pilkada Mimika
  2. Jayapura
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini
  • Bersatunya Partai PDIP, PKS, Gerindra, dan PKB di Kampanye Gus Ipul-Puti

  • Kembali, Gus Ipul-Puti launching program PKH Super, Mas Metal, dan Seribu Dewi

  • Anggota DPR RI nilai program Gus Ipul-Puti sudah tepat dan patut didukung

Rekomendasi

Sumber: Google News Petahana

Reponsive Ads