Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Dilarang Kampanye di Media Massa sampai September, Parpol ...

Dilarang Kampanye di Media Massa sampai September, Parpol ... JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatu...

Dilarang Kampanye di Media Massa sampai September, Parpol ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan juga media massa.

Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.

"Parpol dan juga pihak televisi merasa keberatan dengan larangan iklan kampanye parpol di media massa. Kami memahami bahwa ada pertalian antara iklan dengan pemasukan (media televisi)," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu sampai tujuh bulan lamanya, agar bisa melakukan aktivitas kampanye.

(Baca juga: Dilarang, Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibada h dan Sekolah)

"Kami juga menegaskan bahwa parpol dan media harus memahami posisi kami sebagai pembuat regulaasi, bahwa harus ada regulasi selama jeda waktu selama tujuh bulan," kata Wahyu.

Guna mengisi kekosongan hukum dalam jeda masa kampanye yang tak diatur dalam UU, KPU telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Membuat kesepakatan bersama untuk mengantisipasi kekosongan aturan itu, mengantisipasi celah akibat kekosongan aturan yang ada," kata dia.

Kesepakatan bersama itu salah satunya mengatur tentang larangan parpol melakukan kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik sebelum masa kampanye dimulai pada 23 September mendatang.

"Namun untuk pemberitaan parpol peserta pemilu di media massa tetap diperbolehkan dengan tetap memegang asas keberimbangan," kata Wahyu.

Kompas TV Setelah penetapan nomor urut Komisi Pemilihan Umum Prov insi Jawa Barat melanjutkan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Berita Terkait

Marak Alat Peraga Kampanye Liar, Panwaslu Tunggu Peraturan Bupati

Anggota Polisi Dilarang Pinjam Fasilitas Polri Selama Kampanye Pilkada

Antara Pendidikan Politik dan Kampanye

186 Tokoh Serukan Tolak Kampanye SARA dalam Pilkada dan Pilpres

Parpol Belum Boleh Kampanye Sampai 23 September

Terkini Lainnya

PKS, Partai Kader yang Tak Tergantung pada Satu Sosok

PKS, Partai Kader yang Tak Tergantung pada Satu Sosok

Nasional 22/02/2018, 07:51 WIB Berita Terpopuler: Duterte dan Kondom, hingga Nasib Majikan TKI Adelina

Berita Terpopuler: Duterte dan Kondom, hingga Nasib Majikan TKI Adelina

Internasional 22/02/2018, 07:46 WIB 'Kasihan Pegawai Negeri, Gajinya Hanya Cukup Sampai Tanggal 7, Mau Ditarik Zakat Lagi'

"Kasihan Pegawai Negeri, Gajinya Hanya Cukup Sampai Tanggal 7, Mau Ditarik Zakat Lagi"

Nasional 22/02/2018, 07:36 WIB Derita Bengkak Seukuran Bola Sepak karena Hernia, Jaya Ingin Menikah

Derita Bengkak Seukuran Bola Sepak karena Hernia, Jaya Ingin Menikah

Regional 22/02/2018, 07:30 WIB BMKG: Hujan Akan Guyur Wilayah Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang

BMKG: Hujan Akan Guyur Wilayah Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang

Megapolitan 22/02/2018, 07:26 WIB Tak Punya Biaya, Penderita Kanker Ganas Ini Harus Tinggalkan Rumah Sakit

Tak Punya Biaya, Penderita Kanker Ganas Ini Harus Tinggalkan Rumah Sakit

Regional 22/02/2018, 07:22 WIB Menanti Novel Baswedan Pulang ke KPK...

Menanti Novel Baswedan Pulang ke KPK...

Nasional 22/02/2018, 07:16 WIB Peristiwa di Tambun Utara Bukan Penyerangan Ustaz, melainkan...

Peristiwa di Tambun Utara Bukan Penyerangan Ustaz, melainkan...

Megapolitan 22/02/2018, 07:09 WIB Habis Taman Bermain, Bakal Terbit Masjid Rp 151 Miliar

Habis Taman Bermain, Bakal Terbit Masjid Rp 151 Miliar

Regional 22/02/2018, 07:00 WIB Berita Populer: Jokowi Diminta Contoh SBY dan Fenomena Kuliner Guk-guk di Sol   o

Berita Populer: Jokowi Diminta Contoh SBY dan Fenomena Kuliner Guk-guk di Solo

Nasional 22/02/2018, 06:58 WIB Lima Hektar Lahan Gambut di Riau Kembali Terbakar

Lima Hektar Lahan Gambut di Riau Kembali Terbakar

Regional 22/02/2018, 06:51 WIB Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Angkot di Rawa Buntu

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Angkot di Rawa Buntu

Megapolitan 22/02/2018, 06:38 WIB Dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri, Seorang Pasien Dipaksa Pulang

Dalam K ondisi Tak Sadarkan Diri, Seorang Pasien Dipaksa Pulang

Regional 22/02/2018, 06:36 WIB Kepala BNPT Minta Mantan Napi Teroris Tidak Dimarjinalkan

Kepala BNPT Minta Mantan Napi Teroris Tidak Dimarjinalkan

Nasional 22/02/2018, 06:20 WIB Tindakan Menteri Yasonna Tak Lapor Presiden soal UU MD3 Dianggap Fatal

Tindakan Menteri Yasonna Tak Lapor Presiden soal UU MD3 Dianggap Fatal

Nasional 22/02/2018, 05:31 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles