Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan

Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI...

Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengkritik aturan baru kampanye yang melarang partai melakukan kampanye ke publik melalui media massa selama 7 bulan, sejak 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018.

Menurut dia, ketentuan tersebut membuat PSI sebagai partai baru tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk mensosialisasikan partainya kepada calon pemilih.

"Saya kurang setuju dengan gaya kita sebagai bangsa yang sangat heavy regulated (semua harus diatur). Kalau prinsipnya keadilan, ini tidak adil untuk partai baru," ujar Raja saat menanggapi sosialisasi pengaturan kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Sari Pan Pacific, Jakarta (26/2/2018).

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni Ketika Ditemui di kantor DPP PDI, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni Ketika Ditemui di kantor DPP PDI, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).

Raja menyarankan agar keempat gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers tidak melarang sosialisasi partai selama 7 bulan.

Ia meminta agar Bawaslu dan ketiga lembaga tersebut mengatur ketentuan baru itu secara proporsional.

(Baca juga: Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan)

"Kalau sosialisasi lagi, kita diajak ngobrol karena kita kan stakeholder utama peserta pemilu. Hal yang bersifat prinsipiil lah yang diatur, yang tidak mengurangi kebebasan partai dalam melakukan sosialisasi politik," ujar Raja.

Ia juga tidak mempermasalahkan jika ada pimpinan parpol yang memanfaatkan media massa untuk kampanye politik. Menurut dia, publik juga sudah mam pu menilai secara cerdas berbagai aktivitas kampanye politik.

"Mungkin ada orang mendirikan partai, dia punya televisi dan dengan televisi dia menampilkan, why not. Itu adalah kompetisi yang sah saja dilakukan oleh siapapun," kata dia.

Yang terpenting, kata dia, bahwa kegiatan sosialisasi internal maupun kampanye tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta tidak merusak tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Tidak Adil

Hal yang sama juga diutarakan oleh Partai Garuda. Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri mengatakan, ketentuan baru ini cenderung tidak adil antara parpol lama dan parpol baru.

Menurut dia, Partai Garuda membutuhkan jeda waktu tersebut untuk menepis berbagai fitnah yang selama ini menghampiri partainya.

"Kurangnya informasi publik ke parpol, asumsi masyarakat memfitnah kami, dituduh PKI, dituduh Nazi," ujar Abdullah.

(Baca juga: Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPU Pusat

Selain itu Abdullah juga melihat tingginya pemilih pemula yang potensial di tahun 2019. Sehingga mengacu pada undang-undang pemilu, Abdullah ingin partainya bisa melakukan pendidikan politik kepada mereka.

Aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan juga media massa.

Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.

" Parpol dan juga pihak televisi merasa keberatan dengan larangan iklan kampanye parpol di media massa. Kami memahami bahwa ada pertalian antara iklan dengan pemasukan (media televisi)," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu sampai tujuh bulan lamanya, agar bisa melakukan aktivitas kampanye.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.

Berita Terkait

Dilarang Kampanye di Media Massa sampai September, Parpol Keberatan

Dilarang, Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah

Masa Kampanye, Panwaslu Kota Bekasi Tertibkan Spanduk yang Salahi Aturan

Marak Alat Peraga Kampanye Liar, Panwaslu Tunggu Peraturan Bupati

Anggota Polisi Dilarang Pinjam Fasilitas Polri Selama Kampanye Pilkada

Terkini Lainnya

KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU

KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU

Nasional 26/02/2018, 18:27 WIB Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok

Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok

Megapolitan 26/02/2018, 18:24 WIB Fadli Zon: Gerindra Solid Dukung Prabowo sebagai Calon Presiden

Fadli Zon: Gerindra Solid Dukung Prabowo sebagai Calon Presiden

Nasional 26/02/2018, 1 8:22 WIB Naik Satu Mobil, Jokowi, Anies dan Basuki Tinjau Rute Atlet Asian Games

Naik Satu Mobil, Jokowi, Anies dan Basuki Tinjau Rute Atlet Asian Games

Nasional 26/02/2018, 18:21 WIB Bawaslu Jabar Pecat Ketua Panwaslu Garut yang Diduga Terlibat Suap

Bawaslu Jabar Pecat Ketua Panwaslu Garut yang Diduga Terlibat Suap

Regional 26/02/2018, 18:20 WIB Sandiaga Jodohkan Gorila Ragunan dan Gorila Tokyo

Sandiaga Jodohkan Gorila Ragunan dan Gorila Tokyo

Megapolitan 26/02/2018, 18:20 WIB Dedi Mulyadi 'Ancam' Kakek Dodin karena Tak Mau Jalani Pengobatan

Dedi Mulyadi "Ancam" Kakek Dodin karena Tak Mau Jalani Pengobatan

Regional 26/02/2018, 18:17 WIB Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan

Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan

Nasional 26/02/2018, 18:17 WIB Sekjen PBB Desak Pelaksanaan Resolusi Gencatan Senjata di Suriah

Sekjen PBB Desak Pelaksanaan Resolusi Gencatan Senjata di Suriah

Internasional 26/02/2018, 18:07 WIB Ganjil-Genap di Pintu Tol Bekasi Diharapkan Kurangi 2.200 Kendaraan Pribadi

Ganjil-Genap di Pintu Tol Bekasi Diharapkan Kurangi 2.200 Kendaraan Pribadi

Megapolitan 26/02/2018, 18:04 WIB Penyakit Katarak Tak Kunjung Sembuh, Nenek Oyah Minta Disuntik Mati

Penyakit Katarak Tak Kunjung Sembuh, Nenek Oyah Minta Disuntik Mati

Regional 26/02/2018, 18:04 WIB Viral Anjing Chester Mati, Ini Penjelasan Klinik Vitapet

Viral Anjing Chester Mati, Ini Penjelasan Klinik Vitapet

Megapolitan 26/02/2018, 17:58 WIB Sandiaga Sebut Penataan Tanah Abang untuk Menegakkan Keadilan

Sandiaga Sebut Penataan Tanah Abang untuk Menegakkan Keadilan

Megapolitan 26/02/2018, 17:58 WIB Mendagri Sebut Aturan Cawapres Dua Periode Masih Jadi Debat Kusir

Mendagri Sebut Aturan Cawapres Dua Periode Masih Jadi Debat Kusir

Nasional 26/02/2018, 17:57 WIB Kisah Perang: Operasi K, Serangan Kedua Jepang ke Pearl Harbor

Kisah Perang: Operasi K, Serangan Kedua Jepang ke Pearl Harbor

Internasional 26/02/2018, 17:55 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads