Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Dua Parpol Lama di Lamongan Gagal Lolos Verifikasi Faktual

Dua Parpol Lama di Lamongan Gagal Lolos Verifikasi Faktual Rabu 07 Februari 2018, 13:51 WIB Dua Parpol Lama di Lamongan Gagal Lolos Ver...

Dua Parpol Lama di Lamongan Gagal Lolos Verifikasi Faktual

Rabu 07 Februari 2018, 13:51 WIB Dua Parpol Lama di Lamongan Gagal Lolos Verifikasi Faktual Eko Sujarwo - detikNews Dua Parpol Lama di Lamongan Gagal Lolos Verifikasi FaktualFoto: Eko Sujarwo Lamongan - Dua partai politik lama di Lamongan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Lamongan. Dua parpol tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Komisioner KPU Lamongan Siswanto kepada wartawan membenarkan kalau dua parpol lama di Lamongan, yaitu PBB dan PKPI, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual yang sudah dilakukan KPU Lamongan.
"Dua parpol ini dinyatakan TMS dalam rapat pleno terbuka dan setelah melalui proses perbaikan ternyata tetap tidak bisa memenuhi syarat," kata Siswanto usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2019, Rabu (7/2/2018).
Dikatakan oleh Siswanto, PBB dinyatakan TMS karena tidak memenuhi salah satu unsur dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual, yaitu syarat mininal sebaran kecamatan belum terpenuhi. Sedangkan PKPI, lanjut Siswanto, dinyatakan TMS karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah sampel anggota dan sebaran kecamatan juga belum terpenuhi.
"Syarat parpol untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) itu saling terkait, yaitu penelitian administrasi kepengurusan dan syarat minimal anggota dan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan," tandas Siswanto yang menyebut jika salah satu syarat saja ti dak terpenuhi maka parpol tersebut bisa dinyatakan TMS.
Lebih jauh, Siswanto menyebutkan, dalam rapat pleno terbuka ini juga disampaikan ada sebanyak 10 parpol lama yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) dan 4 parpol baru juga sudah dinyatakan MS. "Hasil rapat pleno di tingkat kabupaten ini akan kami sampaikan ke KPU Provinsi yang akan digunakan sebagai bahan untuk rapat pleno penyampaian hasil verifikasi faktual tingkat provinsi," terang Siswanto.
Untuk diketahui, pada saat pelaksanaan verifikasi faktual setidaknya ada tiga parpol yang diharuskan untuk melakukan perbaikan, yaitu PKPI, PBB dan Partai Garuda. Hanya saja, Partai Garuda dinyatakan MS setelah melakukan perbaikan data seperti yang diminta oleh KPU.
"Parpol tidak perlu berkecil hati, karena TMS di Lamongan belum tentu tidak memenuhi syarat di tingkat provinsi," ujarnya.
Sementara, ketua DPK PKPI Lamongan, H. Khoiri mengatakan, pihaknya tidak keberatan meski partainya dinyatakan TMS di Lamongan. Khoiri mengaku, waktu yang mepet membuatnya tidak bisa menyiapkan semua kebutuhan persyaratan. "PKPI meski masih TMS karena tidak bisa mewakili seluruh kecamatan karena waktu yang diberikan oleh KPU sangat mepet," ungkapnya.
(iwd/fat)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads